KabarBaik.co – RSUD Kota Malang saat ini menghadapi persoalan kekurangan sumber daya manusia (SDM). Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengungkapkan bahwa permintaan tambahan SDM dari pihak RSUD terkendala regulasi pusat yang berkaitan dengan perekrutan tenaga honorer tambahan.
Untuk mengatasi hal ini, DPRD Kota Malang menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dapat mengajukan diskresi khusus karena kebutuhan SDM semakin mendesak.
Selain regulasi yang membatasi perekrutan, Made juga menyoroti adanya aturan yang menyatakan bahwa anggaran belanja jasa untuk pegawai di APBD tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran. Namun, saat ini anggaran tersebut telah mencapai 40 persen.
“Jika anggaran belanja jasa untuk pegawai ditekan atau diturunkan menjadi 30 persen sesuai dengan regulasi, akan ada banyak tenaga kerja yang tidak dapat direkrut karena keterbatasan anggaran untuk menggaji tambahan tenaga kerja,” kata Made, Kamis (27/6).
Karena itu, pada rapat kemarin, khusus untuk RSUD akan ada diskresi atau pengecualian. Made berharap Pemkot Malang mengajukan izin khusus kepada kementerian terkait agar RSUD dapat merekrut tambahan SDM meskipun anggaran belanja jasa untuk pegawai sudah melampaui batas 30 persen.
“RSUD Kota Malang bisa naik menjadi RS setingkat dengan RS swasta yang ada, dan dari sisi anggaran, jika diperbolehkan mereka mampu untuk menyelaraskan gaji pegawai yang ditambahkan dengan pelayanan masyarakat,” jelas Made.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengajukan tambahan tenaga ke pemerintah pusat untuk mengatasi kekurangan SDM di RSUD Kota Malang. Meskipun kuota tetap bergantung pada kebijakan pusat, Wahyu berharap banyak yang mengikuti formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), sehingga bisa mencukupi kebutuhan SDM.
“Meskipun ada tantangan dalam menambah SDM di RSUD Kota Malang, upaya terus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berkualitas,” tegas Wahyu. (*)