Bejat! Ayah Tiri di Surabaya Perkosa Anak Kembar hingga Hamil, Korban Diancam Bunuh

oleh -194 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 23 at 11.53.57 AM
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jiles Abraham Abast bersama Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum saat melakukan konferensi pers di Mapolda Jatim. (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Surabaya. Dua anak perempuan kembar di Sukolilo menjadi korban. Pelaku adalah ayah tiri mereka sendiri.

Menurut Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, kedua korban kaka beradik itu tidak dapat berkutik karena selalu mendapat ancaman akan dibunuh.

“Kedua korban ini selalu mendapat ancaman akan dibunuh dan tekanan tidak akan ditindaklanjuti bila melapor ke Polisi,” Kata Ganis, Sabtu (23/5).

Perbuatan kejam ini terjadi di rumah mereka. Tempat yang seharusnya aman bagi anak-anak. Pihak Polda Jawa Timur kini sudah menangkap pelaku.

Menurut polisi, pelaku beraksi sejak tahun 2023. Aksi itu terus terjadi sampai Januari 2026. Saat ini, kedua korban sudah berusia 18 tahun.

Kronologi dan Modus Operandi

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sejak tahun 2023 hingga Januari 2026.

“Ketika keadaan rumah sepi atau ibu korban sedang pergi berbelanja maupun berurusan di luar rumah, pelaku melakukan tindakan asusila,” terang Jules.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka mulai tinggal serumah dengan para korban setelah menikahi ibu mereka pada tahun 2017. Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan sepi atau ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah.

“Sementara itu, korban kedua mulai menjadi sasaran perlakuan serupa sejak pertengahan tahun 2025,” imbuhnya.

Tersangka diduga mulai melakukan tindakan tersebut saat salah satu korban masih duduk di bangku sekolah menengah. Seiring berjalannya waktu, tindakan tersebut terus berulang hingga salah satu korban saat ini dilaporkan sedang hamil 5 bulan. Korban lainnya juga mulai mengalami perlakuan serupa sejak tahun 2025.

Ancaman dan Pengungkapan Kasus

Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih untuk tidak bersuara karena adanya tekanan dan ancaman kekerasan dari tersangka terhadap mereka serta ibu mereka. Namun, berkat keberanian korban serta dukungan dari masyarakat sekitar, kasus ini akhirnya dilaporkan kepada pihak berwenang.

Polda Jawa Timur bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penangkapan tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan dan menghadapi jeratan hukum berlapis.

Penegakan Hukum dan Perlindungan KorbanPihak kepolisian menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus ini. Karena tersangka berstatus sebagai orang tua atau wali, terdapat ketentuan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok.

“Tersangka telah kami tahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Atas perbuatannya, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena kedudukannya sebagai orang tua dan wali korban, ancaman hukuman pun ditambah sepertiga dari hukuman pokok,” tegas Kombes Ganis.

Selain proses hukum, langkah pemulihan terhadap korban juga menjadi prioritas. Kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat untuk memberikan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan guna memastikan pemulihan fisik maupun mental para korban berjalan dengan baik. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.