Belanja Daerah Gresik 2026 Diproyeksikan Menyusut, DPRD Tekankan Prinsip Kebijakan Fiskal Berkeadilan

oleh -366 Dilihat
bd0e9d5b ea67 4e85 baac d98c90c7f918
Mochammad, Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 Kabupaten Gresik menunjukkan adanya penurunan belanja daerah. Hal ini disebabkan oleh pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 539 miliar yang berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.

Belanja daerah jika dibandingkan yang semula mencapai Rp 3,945 triliun pada PAPBD tahun 2025, kini diproyeksikan turun menjadi Rp 3,453 triliun pada KUA-PPAS 2026. Atau berkurang Rp 492 miliar.

Penurunan itu diantaranya mencakup pos belanja operasi yang berkurang dari Rp 2,679 triliun menjadi Rp 2,587 triliun atau turun Rp 92 miliar, belanja transfer dari Rp 774 miliar menjadi Rp 621,46 miliar, berkurang Rp 152,54 miliar, belanja modal dari Rp 468,57 miliar menjadi Rp 235,20 miliar atau turun Rp 233,37 miliar, serta belanja tidak terduga dari Rp 23,79 miliar, menjadi Rp 10 miliar atau turun Rp 13,79 miliar.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik Mochammad, menilai bahwa turunnya pendapatan, khususnya dari dana transfer pemerintah pusat, memang berimplikasi langsung terhadap belanja daerah. Namun ia menekankan bahwa langkah penghematan harus dilakukan secara bijak dan berkeadilan antar sektor.

“Pendapatan kita, baik pendapatan transfer maupun pendapatan asli daerah, mengalami penurunan, khususnya dari pemerintah pusat. Konsekuensinya, terjadi pengurangan belanja, baik belanja operasi maupun belanja modal,” ujarnya.

Politisi PKB itu menambahkan, dalam kondisi fiskal yang menurun, Pemkab perlu menerapkan kebijakan fiskal berkeadilan, yaitu menyesuaikan pengeluaran tanpa mengorbankan sektor-sektor wajib seperti pendidikan dan pelayanan publik.

“Perlu kebijakan fiskal berkeadilan, contohnya dengan mengurangi belanja infrastruktur seperti pengadaan tanah untuk embung, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi. Namun terhadap mandatory spending tetap kita alokasikan sesuai amanah perundang-undangan,” jelas Mochammad.

Ia juga memaparkan bahwa porsi belanja daerah masih belum seimbang. Infrastruktur pelayanan publik hanya mencapai 32 persen dari total belanja, padahal idealnya berada pada kisaran 40 persen. Sementara belanja pendidikan sudah mencapai 21,30 persen, di atas ketentuan minimum, dan belanja pegawai mencapai 30,37 persen, juga melebihi batas ideal. Adapun belanja pengawasan berada di angka 0,5 persen, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Artinya, KUA-PPAS ini dengan kondisi yang ada harus dipahami bersama. Semua pihak harus mengerti keterbatasan fiskal yang sedang kita hadapi,” pungkas Mochammad.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.