KabarBaik.co, Jombang – Komisi D DPRD Jombang mulai menyoroti polemik pemberhentian guru SD berstatus ASN yang mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP). Dewan menegaskan belum akan mengambil sikap sebelum mendalami seluruh fakta.
Ketua Komisi D DPRD Jombang Erna Kuswati mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan disiplin pegawai sehingga perlu dikaji secara menyeluruh. Pihaknya saat ini masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Kami belum bisa berkomentar terlalu dalam karena harus mendalami kasusnya terlebih dahulu. Semua keterangan harus dicocokkan,” ujar Erna dalam keterangannya Sabtu (9/5).
Menurutnya, ASN yang tidak menjalankan tugas dalam kurun waktu tertentu memang dapat dikenai sanksi sesuai aturan. Namun, DPRD belum bisa memberikan penilaian sebelum mengetahui duduk perkara secara utuh.
Erna menambahkan DPRD akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai penjelasan. Mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, hingga guru yang diberhentikan.
“Keterangan dari semua pihak harus di-cross check, termasuk dari guru yang bersangkutan. Setelah itu baru bisa dilihat jalur apa yang dapat ditempuh, apakah melalui banding atau langkah lainnya,” jelas politisi PKB tersebut.
Sebelumnya, seorang guru ASN di Jombang Yogi Susilo mengajukan permohonan hearing ke DPRD Jombang pada Jumat (8/5). Ia merupakan guru di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan.
Yogi mengaku menerima sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH). Ia menyatakan keberatan atas keputusan tersebut dan telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN).
“Saya sudah mengajukan banding ke BP ASN. Hari ini juga mengirim surat ke DPRD untuk permohonan hearing terkait sanksi pemberhentian yang saya terima,” kata Yogi.
Dalam hearing nanti, Yogi berencana membawa bukti dan saksi untuk memperkuat keterangannya. Ia membantah tudingan tidak menjalankan tugas mengajar dan mengklaim tetap hadir di sekolah selama ini. (*)






