KabarBaik.co, Pasuruan – Unit Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota, berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) di wilayah hukumnya. Dua pelaku yang sebelumnya sudah terendus akan melakukan transaksi dibekuk polisi.
Semua berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa telah terjadi transaksi peredaran upal di sebuah kafe yang di Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Polisi kemudian langsung dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AF (40) warga Kabupaten Gresik. Sedangkan seorang pelaku lainnya kabur saat penggrebekan.
Kapolsek Rejoso, AKP Agung Prasetyo menegaskan, pihaknya langsung melakukan operasi penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat. “Alhamdulillah, berkat kejelian anggota dan informasi yang didapat, kita berhasil mengamankan pelaku peredaran upal serta barang bukti contoh upal,” kata Agung, Kamis (5/3).
Agung menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan beberapa pecahan upal mencapai Rp 400 ribu, yang terdiri dari 3 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dan 2 lembar upal pecahan Rp 50 ribu. “Barang bukti yang diamankan merupakan contoh yang akan dijual belikan kepada pengedar lainnya,” jelasnya.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, AF dikenakan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP karena menyimpan dan membawa uang palsu. Pelaku kini menjalani proses penyelidikan di Polsek Rejoso untuk proses hukum lebih lanjut. (*)






