Belum Semua Badan Publik Tahu, Pemkab Jombang Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Informasi

oleh -1591 Dilihat
JOMBANG KIP
Sosialisasi keterbukaan informasi bertema Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diselenggarakan Bagian Hukum Pemkab Jombang, Selasa (10/7).

KabarBaik.co- Komitmen untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi terus diupayakan badan-badan publik di Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, misalnya. Melalui OPD Bagian Hukum, Rabu (10/7) menggelar sosialisasi bertema Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Jombang. Termasuk dari Puskesmas. Hadir menjadi narasumber Kabid Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim M. Sholahuddin, Asisten I Sekda Jombang Purwanto, dan Nuriyah Jauhar Kamilah Basa (Diskominfo Pemkab Jombang). Langsung memandu jalannya diskusi adalah Kabag Hukum Pemkab Jombang Yauma Syifa.

Dalam kesempatan itu, Asisten I menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan keharusan. Sebab, kebijakan itu telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, pihaknya mendorong semua badan publik di lingkungan Pemkab Jombang untuk memahami dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh.

Ada sejumlah manfaat dengan keterbukaan informasi publik. Yakni, transparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi pencegahan terjadinya praktik KKN, dan optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.

Menurut Purwanto, meski badan publik wajib melaksanakan keterbukaan informasi, namun masih tetap ada rambu-rambu yang mesti dipatuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ada hal-hal atau informasi yang tetap tidak boleh dibuka untuk publik atau termasuk informasi yang dikecualikan. ‘’Karena itu, semua yang hadir di sini mesti menyimak dengan betul apa yang dipaparkan narasumber,’’ tegasnya.

Sementara itu, Nuriyah banyak memaparkan mulai dasar hukum keterbukaan informasi, hak dan kewajiban badan publik, prosedur permohonan informasi, jenis informasi hingga terjadinya permohonan penyelesaian sengketa informasi (PSI) melalui Komisi Informasi.

‘’Soal strategi seperti apa dan bagaimana agar jangan sampai terjadi sengketa informasi, nanti biar narasumber dari Komisi Informasi Jatim yang akan menyampaikan,’’ ujar Riya, panggilan akrabnya.

Suasana soalisasi tentang keterbukaan informasi itu berjalan gayeng. Sejumlah peserta aktif pun bertanya. Dalam kesempatan tersebut, Kabid Kelembagaan KI Jatim M. Sholahuddin juga mengungkapkan sejumlah data dan fakta seputar terjadinya sengketa informasi yang masuk ke lembaganya. Jika dirata-rata, setiap tahun ada ratusan permohonan PSI.

Di antara penyebab cukup banyaknya sengketa informasi itu, lanjut dia, badan publik masih belum memahami tentang keterbukaan informasi. Misalnya, sebetulnya informasi itu bersifat terbuka, namun badan publik tidak mau memberikan saat ada permohonan informasi. ‘’Ada juga yang tidak mau menanggapi kala ada permohoan informasi,’’ ungkapnya.

Data pada 2023, tempat yang paling banyak diajukan dalam sengketa informasi adalah Kota Surabaya dan Kabupaten Bojonegoro. ‘’Untuk Kabupaten Jombang pada 2023 belum ada. Namun, pada 2024, kami menyidangkan beberapa permohonan PSI. Nah, ini tentu menjadi pekerjaan bersama bagaimana agar sengketa informasi itu diupayakan tidak sampai terjadi. Tentu dengan intensif memberikan asistensi, advokasi, bimtek, dan sejenisnya kepada semua badan publik yang ada,’’ katanya.

Sholahuddin juga menyampaikan, untuk mengawal implementasi keterbukaan informasi, Komisi Informasi Jatim juga rutin melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) setiap tahun. Baik itu badan publik di lingkungan Pemprov Jatim, pemkab/pemkot se-Jatim, instansi vertikal, pemerintah desa hingga badan usaha milik daerah (BUMD).

Tujuannya, sambung Sholahuddin, untuk memotret sejauh mana badan publik melaksanakan kebijakan yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 maupun UU Nomor 14 Tahun 2008 serta aturan turunannya. Di akhir Monev, KI Jatim juga memberikan anugerah yang biasanya diserahkan oleh gubernur atau wakil gubernur Jatim.

‘’Kalau saya melihat data, pada Monev 2023 lalu, Pemkab Jombang masih belum sampai ke level tertinggi. Yakni, badan publik dengan status informatif. Nah, ini juga mesti menjadi tantangan dan komitmen bersama menuju ke sana,’’ pungkas alumnus Univeritas Airlangga itu.

Kabag Hukum Pemkab Jombang Yauma Syifa menyampaikan terima kasih dan apresiasi pada seluruh perwakilan OPD yang telah hadir dalam sosialisasi bertema mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik tersebut.

Ke depan, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan edukasi dan asistensi tentang keterbukaan informasi. Termasuk implementasi regulasi lain seperti Undang-Undang tentang ITE, Undang-Undang tentang Pers, dan lainnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.