KabarBaik.co – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi terus menggencarkan upaya perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut. Melalui berbagai pendekatan edukatif dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, BPJS Ketenagakerjaan mendorong para PMI untuk menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan demi menjamin keselamatan dan masa depan mereka selama bekerja di luar negeri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Ocky Olivia, menegaskan bahwa para pekerja migran memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana pekerja di dalam negeri. Menurutnya, risiko kerja bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan terhadap siapa saja termasuk para pekerja migran yang jauh dari keluarga dan tanah air.
“Kami melihat masih banyak pekerja migran yang belum memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, program ini memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke Tanah Air,” kata Ocky.
Sebagai contoh, lanjut Oki, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin. Dia adalah PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.
Peristiwa ini menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.
Ocky menjelaskan, program perlindungan bagi PMI meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang dapat memberikan manfaat besar bagi pekerja maupun keluarganya. Bahkan dalam kondisi paling buruk, seperti kecelakaan kerja atau kematian di negara penempatan, keluarga tetap mendapatkan santunan, termasuk beasiswa untuk anak-anak mereka.
“Kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para calon PMI agar memastikan mereka terlindungi sebelum berangkat ke luar negeri. Jaminan sosial ini bukan hanya formalitas, tapi wujud nyata kehadiran negara saat risiko datang,” terang Ocky
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kesempatan terpisah menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ucap Roswita.(*)