Berlaku Per 1 Januari, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di 36 Provinsi Indonesia Tahun 2026

oleh -720 Dilihat

KabarBaik.co- Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 kembali mencatatkan angka tertinggi secara nasional. Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876, naik Rp 333.115 atau 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan angka tersebut, Jakarta masih berada di posisi teratas sebagai provinsi dengan upah minimum paling tinggi di Indonesia.

Di bawah Jakarta, sejumlah provinsi di wilayah Papua menempati peringkat atas UMP nasional. Papua Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.508.850, disusul Papua sebesar Rp 4.436.283 dan Papua Tengah sebesar Rp 4.295.848. Tingginya UMP di kawasan ini dipengaruhi oleh kondisi geografis, biaya hidup, serta karakteristik wilayah.

Di Pulau Jawa, setelah DKI Jakarta, besaran UMP masih berada di bawah Rp 3,5 juta. Banten menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.100.881, sementara Jawa Timur sebesar Rp 2.446.880, DI Yogyakarta Rp 2.417.495, Jawa Tengah Rp 2.317.386, dan Jawa Barat Rp 2.317.601. Meski nominalnya lebih rendah dibandingkan luar Jawa, seluruh provinsi tersebut tetap mencatatkan kenaikan dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Penetapan UMP 2026 dilakukan oleh masing-masing gubernur dan mulai berlaku 1 Januari 2026. UMP yang ditetapkan itu menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Besaran UMK di tiap daerah ditetapkan oleh bupati/wali kota mengacu pada nilai UMP, dengan ketentuan UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Penetapan UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, produktivitas, serta karakteristik sektor usaha di masing-masing kabupaten/kota.

Berikut UMP 2026 di 36 Provinsi Indonesia

  1. DKI Jakarta Rp 5.729.876 (naik Rp 333.115 / 6,17 persen)
  2. Papua Selatan Rp 4.508.850 (naik Rp 222.221 / 5,19 persen)
  3. Papua Rp 4.436.283 (naik Rp 144.150 / 3,51 persen)
  4. Papua Tengah Rp 4.295.848 (tidak naik / 0 persen)
  5. Bangka Belitung Rp 4.035.000 (naik Rp 158.400 / 4,05 persen)
  6. Sulawesi Utara Rp 4.002.630 (naik Rp 227.205 / 6,01 persen)
  7. Sumatera Selatan Rp 3.942.963 (naik Rp 261.392 / 7,10 persen)
  8. Sulawesi Selatan Rp 3.921.088 (naik Rp 263.561 / 7,21 persen)
  9. Kepulauan Riau Rp 3.879.520 (naik Rp 255.000 / 7,06 persen)
  10. Papua Barat Rp 3.840.947 (naik Rp 225.000 / 6,25 persen)
  11. Riau Rp 3.780.495,85 (naik Rp 270.000 / 7,74 persen)
  12. Kalimantan Utara Rp 3.770.000 (naik Rp 190.000 / 5,45 persen)
  13. Papua Barat Daya Rp 3.766.000 (naik Rp 150.000 / 4,20 persen)
  14. Kalimantan Timur Rp 3.759.313 (naik Rp 180.000 / 5,10 persen)
  15. Kalimantan Selatan Rp 3.686.138 (naik Rp 230.000 / 6,54 persen)
  16. Kalimantan Tengah Rp 3.686.138 (naik Rp 212.516 / 6,12 persen)
  17. Maluku Utara Rp 3.552.840 (naik Rp 102.000 / 3,00 persen)
  18. Jambi Rp 3.471.497 (naik Rp 235.000 / 7,33 persen)
  19. Gorontalo Rp 3.405.144 (naik Rp 180.000 / 5,70 persen)
  20. Maluku Rp 3.334.499 (naik Rp 190.000 / 6,10 persen)
  21. Sulawesi Barat Rp 3.315.935 (naik Rp 150.000 / 4,78 persen)
  22. Sulawesi Tenggara Rp 3.306.496 (naik Rp 232.944 / 7,58 persen)
  23. Sumatera Utara Rp 3.228.701 (naik Rp 236.412 / 7,90 persen)
  24. Sumatera Barat Rp 3.214.846 (naik Rp 190.000 / 6,30 persen)
  25. Bali Rp 3.207.459 (naik Rp 210.000 / 7,04 persen)
  26. Sulawesi Tengah Rp 3.179.565 (naik Rp 264.565 / 9,08 persen)
  27. Banten Rp 3.100.881 (naik Rp 195.762 / 6,74 persen)
  28. Kalimantan Barat Rp 3.054.552 (naik Rp 175.000 / 6,12 persen)
  29. Lampung Rp 3.047.734 (naik Rp 155.000 / 5,35 persen)
  30. Bengkulu Rp 2.827.250 (naik Rp 157.000 / 5,89 persen)
  31. Nusa Tenggara Barat Rp 2.673.861 (naik Rp 70.930 / 2,72 persen)
  32. Nusa Tenggara Timur Rp 2.455.898 (naik Rp 130.000 / 5,45 persen)
  33. Jawa Timur Rp 2.446.880 (naik Rp 140.895 / 6,10 persen)
  34. DI Yogyakarta Rp 2.417.495 (naik Rp 150.000 / 6,78 persen)
  35. Jawa Tengah Rp 2.317.386 (naik Rp 150.000 / 7,28 persen)
  36. Jawa Barat Rp 2.317.601 (naik Rp 130.000 / 5,77 persen)

Catatan:
UMP 2026 untuk Aceh dan Papua Pegunungan belum diumumkan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.