Tak Penuhi Standar IPAL, 372 SPPG di Jatim Dibekukan Sementara

oleh -160 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 02 at 9.04.31 AM
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro (ist)

KabarBaik.co, Surabaya – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Jatim. Kebijakan itu diambil setelah ditemukan sejumlah fasilitas belum memiliki atau belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Penghentian sementara tersebut tertuang dalam Surat Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada kepala SPPG di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro mengatakan langkah itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan seluruh fasilitas penyedia makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.

Menurut Albertus, keberadaan IPAL yang sesuai standar menjadi salah satu syarat penting dalam operasional SPPG. Ketiadaan fasilitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan kerja yang dapat berdampak pada kualitas produksi makanan.

“Kebijakan ini merupakan langkah pengawasan ketat untuk memastikan seluruh fasilitas penyedia makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Albertus, Selasa (2/6).

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BGN menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional bagi SPPG yang belum memenuhi ketentuan. Selain itu, penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG terkait juga direkomendasikan untuk dihentikan sementara hingga proses perbaikan selesai dilakukan.

Albertus menjelaskan setiap kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) paling lambat 1×24 jam sejak surat diterbitkan.

“Kami mewajibkan setiap kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account maksimal 1×24 jam sejak surat diterbitkan,” ujarnya.

Ia menegaskan status penghentian operasional tidak akan dicabut sebelum pengelola melakukan pembenahan secara menyeluruh dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Untuk dapat kembali beroperasi, pengelola SPPG harus menyerahkan bukti perbaikan fisik beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN. Selanjutnya, BGN akan melakukan proses verifikasi ulang sebelum memberikan izin operasional kembali.

Berdasarkan lampiran data yang diterima, SPPG yang terdampak tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur. Beberapa di antaranya berada di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Jember, Banyuwangi, Bondowoso, dan Probolinggo.

Selain itu, penghentian sementara juga berlaku untuk sejumlah SPPG di Tulungagung, Sampang, Sumenep, serta beberapa kabupaten dan kota lainnya di Jawa Timur.

BGN menegaskan langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan makanan yang didistribusikan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan lingkungan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.