KabarBaik.co – Kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) di Kabupaten Gresik membuka peluang kerja cukup besar. Peluang ini yang ingin dimaksimalkan oleh Pemkab Gresik dalam rangka mengentas angka pengangguran.
Melalui Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP), Pemkab Gresik menggelar pembekalan dan uji kompetensi Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) tukang bangunan gedung, tukang las dan operator exavator, baru-baru ini. Total 163 peserta mengikutinya.
Wakil Bupati (Wabup) Gresik Aminatun Habibah menyampaikan, kegitan ini merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor konstruksi. Selain itu, didukung dengan adanya sertifikasi yang diakui secara resmi.
“Ini merupakan kesempatan peserta dalam meningkatkan kualitas. Terutama dalam menunjang pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik,” ujar Bu Min, sapaan akrab wabup Gresik di Ruang Mandala Bhakti Praja Pemkab Gresik.
Wabup Gresik perempuan pertama dalam sejarah itu berharap, dengan adanya pembekalan teknis dan uji sertifikasi kompetensi, dapat terus menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi tantangan di bidang konstruksi.
“Saya berharap ini sesuai visi misi kami yang tertuang dalam Nawakarsa Gema Karya. Salah satunya adalah peningkatan kapasitas tenaga kerja berdasarkan permintaan,” terangnya.
Dikatakan, Gresik merupakan salah satu kabupaten yang memiliki KEK. Tentu membutuhkan tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK. Pemerintah daerah berupaya memastikan setiap pekerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik kami mengucapkan terima kasih kepada Kementrian PUTR dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Yang sudah memberikan kesempatan bagi tenaga kerja di bidang konstruksi. Mudah-mudahan kerjasama ini membantu mengurangi angka pengangguran dan kecelakaan kerja di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas CKPKP Kabupaten Gresik Ida Lailatussa’diyah dalam laporannya menjelaskan, pelaksanaam kegiatan ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, mengatur jasa konstruksi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
“Jasa konstruksi adalah layanan dan pekerjaan yang terkait dengan konstruksi. Seperti pembangunan, perbaikan, dan pemeliharaan bangunan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, undang-undang ini bertujuan untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. “Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” singkatnya. (*)







