BKAD Lombok Tengah Targetkan Sertifikasi 50 Aset Tanah Daerah Setiap Tahun

oleh -114 Dilihat
Lapangan Puyung Lombok Tengah salah satu aset daerah yang pernah disengketakan.
Lapangan Puyung Lombok Tengah salah satu aset daerah yang pernah disengketakan.

KabarBaik.co, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menargetkan sertifikasi 50 bidang tanah aset daerah setiap tahun sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset milik pemerintah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah Fathurrahman mengatakan target tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan legalitas aset daerah yang hingga kini masih banyak belum bersertifikat.

“Kita menargetkan setiap tahun memang ada 50 bidang tanah yang kita sertifikatkan,” ujar Fathurrahman, Senin (11/5).

Aset-aset tersebut tersebar di berbagai fasilitas publik strategis, mulai dari pasar, puskesmas, perumahan dinas, hingga lapangan umum di sejumlah wilayah Gumi Tatas Tuhu Trasna.

Data di BKAD Lombok Tengah mencatat masih terdapat sekitar 41 persen dari total lebih dari 2.000 bidang tanah aset daerah yang belum mengantongi sertifikat dan masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sekitar 41 persen lah dari 2000-an bidang tanah yang tercatat masih ada yang belum tersertifikasi dan masih berproses terus di BPN,” katanya.

Menurut Fathurrahman, pengamanan aset daerah harus dilakukan secara bertingkat, mulai dari administrasi, penguasaan fisik, hingga kepastian hukum melalui sertifikat.

“Soal pengamanan tanah itu ada tiga tingkatan. Pertama secara administrasi kita punya bukti jual beli, kemudian secara fisik kita lakukan pengamanan seperti pemagaran. Namun yang paling tinggi adalah status hukum berupa sertifikat,” jelasnya.

Ia mengakui proses sertifikasi aset daerah tidak selalu berjalan mulus. Sejumlah kendala teknis masih kerap ditemukan, mulai dari kesulitan menentukan batas lahan hingga minimnya data pembanding.

Selain itu, pemerintah daerah juga menghadapi adanya klaim sepihak dari masyarakat terhadap sejumlah aset milik daerah.

Fathurrahman menegaskan Pemkab Lombok Tengah tidak dapat melepas aset hanya berdasarkan klaim tanpa adanya putusan hukum.

“Kalau ada klaim masyarakat terhadap tanah aset daerah, penyelesaiannya harus lewat jalur hukum. Pemda tidak bisa memutuskan melepas aset begitu saja tanpa putusan pengadilan,” tegasnya.

Beban kerja BKAD juga bertambah setelah adanya arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah daerah kini diwajibkan tidak hanya mencatat nilai fisik jalan, tetapi juga menyertifikatkan tanah di bawah ruas jalan sebagai aset daerah.

Kebijakan tersebut menambah sekitar 256 bidang tanah baru yang harus diproses legalitasnya.

Meski demikian, Pemkab Lombok Tengah tetap mempercepat proses sertifikasi dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPN untuk pendampingan administrasi maupun penyelesaian persoalan hukum aset daerah.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.