KabarBaik.co, Pasuruan – Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MI, 38, nekat membobol rumah tetangganya sendiri saat korban tengah mudik.
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (24/3) sekitar pukul 23.26 WIB. Korban, Darmawan, 40, warga Dusun Jembrung, Desa Bulusari, baru menyadari rumahnya telah dibobol setelah kembali dari perjalanan.
Saat masuk ke dalam rumah, korban mendapati jendela dalam kondisi terbuka dan isi kamar berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga dan uang tunai telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21,5 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Unit Reskrim Polsek Gempol.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku mengetahui rumah korban sedang ditinggal. Ia kemudian mencongkel jendela kamar menggunakan sabit sebelum masuk dan mengambil barang berharga,” ujar anggota Reskrim Polsek Gempol Aipda Miftahul Rofic, Selasa (15/4).
Saat dilakukan penangkapan, MI sempat bersembunyi di kandang kambing. Namun, polisi berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain kalung emas seberat 5 gram, dua cincin emas, liontin, uang tunai Rp 3,4 juta, serta sebilah sabit yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)







