KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mencatatkan penerimaan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) sebesar Rp 777,5 miliar selama tujuh bulan pertama 2025. Dana tersebut merupakan akumulasi penyaluran pada triwulan pertama dan kedua, berdasarkan data dari Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro.
Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, mengungkapkan bahwa pada triwulan kedua (April–Juni), dana yang disalurkan mencapai Rp 291 miliar. Rinciannya, Rp 289,9 miliar berasal dari minyak bumi dan Rp 1,65 miliar dari gas bumi.
Sementara itu, pada triwulan pertama (Januari–Maret), Pemkab Bojonegoro telah menerima DBH Migas sebesar Rp 485,9 miliar, yang terdiri dari Rp 483,2 miliar dari minyak bumi dan Rp 2,75 miliar dari gas bumi.
“Penyaluran tersebut merupakan bagian dari total alokasi DBH Migas tahun 2025 sebesar Rp 1,94 triliun, dengan rincian alokasi minyak bumi Rp 1,93 triliun dan gas bumi Rp 11 miliar,” jelas Teguh, Senin (7/7).
Sebagai informasi, DBH Migas adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dibagikan kepada daerah penghasil migas berdasarkan persentase tertentu dari hasil produksi. Kabupaten Bojonegoro, sebagai salah satu daerah penghasil migas terbesar di Indonesia, secara rutin menerima DBH Migas dalam jumlah signifikan.
Adapun sejumlah lapangan migas besar yang beroperasi di wilayah Bojonegoro, antara lain Lapangan Banyu Urip dan Kedung Keris di Blok Cepu, yang dikelola ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Selain itu, terdapat Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) yang dikelola PT Pertamina EP Cepu (PEPC), serta Lapangan Sukowati yang dioperasikan PT Pertamina EP Sukowati Field.
Dari lima lapangan migas yang ada di Bojonegoro, empat di antaranya saat ini telah berproduksi aktif dan menjadi penyumbang utama penerimaan DBH Migas bagi daerah. (*)