KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jember memanggil 32 manajemen perusahaan yang menunggak pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemanggilan ini merupakan langkah kolaboratif untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban iuran jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin mendesak agar perusahaan segera melunasi tunggakan mereka.
“Dari 32 perusahaan yang dipanggil karena piutang kategori macet, hanya delapan perusahaan yang hadir dan menandatangani surat pernyataan komitmen bersedia membayar,” kata Dadang, Jumat (24/10).
Dadang menyampaikan, upaya pemanggilan ini semata-mata bertujuan memberikan perlindungan kesejahteraan kepada para pekerja. Dengan iuran yang dibayarkan, pekerja akan mendapatkan perlindungan dasar yang diamanatkan oleh negara dan hak-hak mereka akan terjaga.
“Kami mengapresiasi niatan baik perusahaan yang telah datang. Ini menunjukkan adanya komitmen baik terhadap para pekerjanya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, keterlibatan Kejaksaan Negeri Jember sebagai tindak lanjut untuk memberikan ketegasan.
“Perusahaan yang menunggak dapat dikenakan sanksi hukum apabila tidak memenuhi kewajibannya,” tegas Dadang.
Ia mengingatkan, ketidakpatuhan perusahaan akan sangat merugikan pekerja karena merampas hak mereka atas perlindungan. Tunggakan iuran akan berakibat hilangnya semua manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di perusahaan tersebut.
“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan karena kami diberikan wewenang oleh undang-undang untuk membantu dalam proses operasi dan kepatuhan atas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Dadang. (*)






