KabarBaik.co – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi menggelar sosialisasi Program dan Keagenan Korporasi yang menyasar segmen pekerja mandiri. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya skema Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Ocky Olivia, menyatakan program BPU dirancang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja, seperti wiraswasta, buruh lepas, dan pekerja mandiri lainnya.
“Peserta program BPU mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” ujar Ocky.
Ia menjelaskan iuran program BPU cukup terjangkau, yakni Rp 16.800 per bulan. Dengan iuran tersebut, peserta memperoleh perlindungan kerja, termasuk santunan hingga Rp 42 juta apabila peserta meninggal dunia.
Menurut Ocky, program ini penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja mandiri dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan,” tambahnya.






