Briptu Rizka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Brigadir Esco

oleh -782 Dilihat
photo member
Briptu Rizka Sintiani (tengah) menjalani rekonstruksi di rumahnya, Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat, NTB (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/rwa)

KabarBaik.co – Penyidik Polres Lombok Barat, NTB, menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam penetapan lima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.

“Selain pasal pidana umum 340 KUHP, kami juga terapkan Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangannya di Mataram, Jumat (17/10).

Penerapan pasal tersebut, jelas dia, khusus untuk tersangka Briptu Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco.

Untuk empat tersangka lain yang merupakan keluarga dari Brigadir Rizka, yakni SA, PA, DR, dan NU, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice).

“Modus operandi mereka (empat tersangka) menghilangkan jejak di TKP (lokasi kejadian) serta membantu tersangka RS (Rizka Sintiani),” ujarnya.

Penangkapan empat tersangka yang muncul dari pengembangan penyidikan ini berlangsung pada 15 Oktober 2025.

Kini empat tersangka bersama Brigadir Rizka telah menjalani penahanan penyidik. Perampungan berkas menjadi tahap lanjutan penyidikan.

Polisi mendapatkan peran empat tersangka baru ini bermula dari hasil rekonstruksi kasus di rumah almarhum pada Senin (29/9). Muncul dua pria mengenakan kalung dengan identitas Mr. X.

Ketika itu, tersangka Brigadir Rizka menolak untuk melanjutkan adegan saat jenazah Brigadir Esco berpindah dari kamar belakang rumah menuju kebun belakang rumah yang menjadi lokasi penemuan warga.

Jenazah Brigadir Esco ditemukan meninggal dalam keadaan leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil. Kejadian itu berlangsung di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.