KabarBaik.co – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menggrebek toko minuman keras ilegal di Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Selasa (31/12).
Toko tersebut digerebek karena berkaitan dengan kematian remaja berinsial NH, 15 tahun, yang ditemukan di kebun buah naga, di Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Senin (30/12).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan dalam penggrebekan ini polisi memeriksa ES, 53 tahun. Ia pemilik toko miras tersebut.
Ia diketahui menjual minuman keras jenis arak yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas di Kedunggebang.
“Dari sana kami menyita puluhan botol miras jenis arak,” kata Rama.
Rama mengatakan kasus ini bermula saat kelompok remaja Tegaldlimo itu membeli minuman keras jenis arak di tempat ES. Miras itu lalu ditenggak bersama oleh sekitar 7 remaja. Minuman itu dioplos dengan pil trex.
Hingg akhirnya terjadi pengeroyokan hingga mengakibatkan NH meninggal dunia. Dalam kasus ini empat remaja ditetapkan tersangka.
Rama mengatakan bahwa Polresta Banyuwangi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat. “Saat ini kasus ini masih didalami,” imbuhnya.
Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul, menambahkan, dalam kasus ini polisi menindak tegas penjual miras. Tindakan tegas terhadap pelaku penjualan miras ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu tindak kejahatan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” pungkasnya.(*)