Buntut Pengosongan Rumah Jalan Mawar, PT KAI Daop 9 Jember Digugat Warga

oleh -104 Dilihat
IMG 20240906 WA0020
Pengosongan yang dilakukan PT KAI Daop 9 Jember di jalan mawar beberapa waktu lalu. (D.K.Aji).

KabarBaik.co – Merasa terusir dari tempat tinggalnya, 5 warga Jalan Mawar lingkungan Pagah, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang terus melakukan upaya hukum.

Kali ini, lima warga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT KAI Daop 9 Jember atas tanah seluas 300 meter persegi dari 27.550 lahan yang telah ditelantarkan lebih dari 30 tahun.

Mereka menggugat 5 pihak, yakni PT KAI Daop 9 Jember sebagai tergugat 1, Menteri Perhubungan RI sebagai tergugat 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RI sebagai tergugat 3, Menteri Keuangan sebagai tergugat 4 serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional c.q Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menjadi turut tergugat.

Kuasa hukum warga, Agung Silo Widodo Basuki mengatakan, kliennya menggugat para pihak ini karena ada kaitannya dengan kasus tanah yang ditempati di Jalan Mawar 13  Lingkungan Tegal Rejo, Kecamatan Patrang.

“Jadi kami mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kepemilikan lahan secara melawan hukum oleh Badan Hukum PT KAI Daop 9 di perkampungan Jalan Mawar,” terang Agung, Jumat (6/9).

Ia memaparkan, tanah yang dimaksud meliputi sebagian luas  5 X 60 = 300 M2, dari seluruh luas lahan tanah, 27.550 meter persegi dan telah ditelantarkan lebih dari  30 tahun.

Agung juga mempersoalkan kepemilikan SHGB atau sertifikat Hak Guna Bangunan oleh PT KAI Daop 9 Jember. Menurutnya, sesuai regulasi pihak KAI, tidak bisa memiliki SHGB, hanya bisa memiliki hak mengelola dan hak pakai saja.

“Dalam petitumnya, warga meminta Majelis pengadilan negeri Jember, menyatakan lahan seluas 5 x 60 meter persegi sebagai pemilik 5 penggugat.” papar Agung.

Selain itu, pihaknya mengatakan perintah pengosongan atau larangan menempati  lahan dan rumah dicabut serta meminta tergugat 1 memberikan ganti rugi sebesar 500 juta rupiah.

Namun sayangnya dalam sidang perdana tersebut yang hadir hanya pihak tergugat 1 PT KAI Daop 9 Jember. Sedangkan tergugat 2, tergugat 3, Tergugat 4 serta turut tergugat, tidak hadir tanpa ada keterangan.

Diketahui, sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit saja. Setelah majelis hakim memeriksa administrasi persidangan sesuai hukum acara, ketua majelis hakim, Dina Pelita Asmara, Kamis, 19 September 2024, dengan agenda sidang lanjutan gugatan PMH.

Ketua majelis memerintahkan kepada panitera untuk menghadirkan para pihak tersebut sebelum digelar sidang mediasi.

Sementara itu, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mempersilakan kelima warga membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut.

Dia menegaskan bahwa aset tersebut adalah milik KAI yang dibuktikan dengan SHGB.

“Jadi saya tegaskan bahwa aset tersebut milik negara, sehingga kami juga tidak akan tinggal diam dan akan melakukan hukum secara maksimal,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.