KabarBaik.Co, Jombang – Fauziah Priati Ningsih, 47, terdakwa kasus pembunuhan terhadap suami sirinya, Lukman Haqim, 45, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (29/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fauziah dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono membenarkan tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan dijatuhkan tanpa disertai pidana denda.
“Terhadap terdakwa, kami menuntut pidana penjara selama 17 tahun, tanpa denda,” ujar Andie saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).
Andie menjelaskan tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Fauziah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 340 KUHP lama, yang kini disesuaikan dengan Pasal 459 KUHP Nasional.
“Dalam proses pembuktian di persidangan, unsur pembunuhan berencana terpenuhi,” katanya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menskors persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
“Agenda selanjutnya adalah pleidoi dari terdakwa,” tambah Andie.
Sebelumnya, Lukman Haqim, warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Mojoagung, pada Rabu (25/6). Jasad korban ditemukan tergeletak di lantai kamar dan tertimbun kasur.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa Fauziah, yang merupakan istri siri korban, menjadi pelaku pembunuhan. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Mei 2025.
Fauziah diduga menghabisi nyawa korban dengan cara mencekoki racun potasium, menganiaya menggunakan balok kayu, menusuk dada korban dengan pisau dapur, serta memukuli kepala korban hingga tewas.
Setelah kejadian, jasad korban ditutupi kasur. Fauziah sempat tinggal beberapa hari di rumah kontrakan tersebut sambil menjual perabotan berharga milik korban. Ia kemudian meninggalkan lokasi dan menumpang di rumah keluarganya di Kecamatan Kesamben.
Merasa ketakutan, Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6). Dari pengakuannya itulah, kasus pembunuhan ini terungkap. (*)








