Bunuh Suami Siri, Fauziah Dituntut 17 Tahun Penjara

oleh -133 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 30 at 11.54.30 AM
Fauziah saat menjalani sidang tuntutan (istimewa)

KabarBaik.Co, Jombang – Fauziah Priati Ningsih, 47, terdakwa kasus pembunuhan terhadap suami sirinya, Lukman Haqim, 45, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (29/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fauziah dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono membenarkan tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan dijatuhkan tanpa disertai pidana denda.

“Terhadap terdakwa, kami menuntut pidana penjara selama 17 tahun, tanpa denda,” ujar Andie saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).

Andie menjelaskan tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Fauziah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 340 KUHP lama, yang kini disesuaikan dengan Pasal 459 KUHP Nasional.

“Dalam proses pembuktian di persidangan, unsur pembunuhan berencana terpenuhi,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menskors persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

“Agenda selanjutnya adalah pleidoi dari terdakwa,” tambah Andie.

Sebelumnya, Lukman Haqim, warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Mojoagung, pada Rabu (25/6). Jasad korban ditemukan tergeletak di lantai kamar dan tertimbun kasur.

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa Fauziah, yang merupakan istri siri korban, menjadi pelaku pembunuhan. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Mei 2025.

Fauziah diduga menghabisi nyawa korban dengan cara mencekoki racun potasium, menganiaya menggunakan balok kayu, menusuk dada korban dengan pisau dapur, serta memukuli kepala korban hingga tewas.

Setelah kejadian, jasad korban ditutupi kasur. Fauziah sempat tinggal beberapa hari di rumah kontrakan tersebut sambil menjual perabotan berharga milik korban. Ia kemudian meninggalkan lokasi dan menumpang di rumah keluarganya di Kecamatan Kesamben.

Merasa ketakutan, Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6). Dari pengakuannya itulah, kasus pembunuhan ini terungkap. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.