KabarBaik.co – Eko Fitrianto, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Jombang dituntut hukuman penjara seumur hidup. JPU menilai pria 38 tahun itu terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sidang tuntutan itu berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang pukul 12.30.WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa serta dua hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono. JPU yang membacakan tuntutan adalah Misbahul Amin.
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primair jaksa penuntut umum,” ujar Amin saat membacakan tuntutan, Rabu (10/9).
Dalam poin selanjutnya JPU juga meminta majelis hakim menghukumnya dengan pidana berat.
“Menuntut majelis hakim menghukum oleh karena itu, dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, JPU berpendapat Eko terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu disebut JPU terlihat dari sempatnya terdakwa pulang dan kembali lagi ke TKP hingga akhirnya melakukan mutilasi.
Usai pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Takwa juga mempersilakan terdakwa berkonsultasi untuk menyiapkan pembelaan.
“Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, mohon waktu satu minggu yang mulia,” ucap Ahmad Umar Faruq, Penasehat Hukum Terdakwa.
Setelah itu, Majelis Hakim pun mwnutup persidangan untuk dilanjutkan pekan depan.
“Terdakwa sehat-sehat di tahanan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Faisal.
Peristiwa tragis ini pada Sabtu malam, (8/2) lalu. Eko Fitrianto yang merupakan buruh pabrik kayu lapis diduga membunuh dan memutilasi rekan kerjanya sendiri, Agus Sholeh, 37, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Keduanya diketahui sedang mengonsumsi minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.
Cekcok yang terjadi saat itu memicu Eko naik pitam. Ia memukuli wajah dan kepala Agus menggunakan tangan kosong, lalu menendang dadanya hingga pingsan.
Setelah korban tak sadarkan diri, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah dan memutilasi bagian kepala korban menggunakan sosrok alat tajam yang biasa ia pakai untuk menguliti kayu. Potongan tubuh Agus lalu dibuang secara terpisah.
Penemuan mayat Agus bermula saat seorang pencari ikan menemukan tubuh tanpa kepala di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh Rabu (12/2) sekitar pukul 12.00. Sore harinya, potongan kepala ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.
Berkat penyelidikan intensif dari tim Satreskrim Polres Jombang, Eko berhasil diringkus di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Rabu, (19/2). (*)






