Buruh Pabrik Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan

Reporter: Rafael
Editor: Gagah Saputra
oleh -205 Dilihat
Pengedar sabu yang diamankan Polres Pasuruan

KabarBaik.co – Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto yang baru menjabat beberapa hari langsung menunjukkan kinerja dalam pemberantasan terhadap barang haram sabu-sabu di wilayah kerjanya.

Terbukti, seorang buruh pabrik NA, 27 tahun, yang menyambi sebagai pengedar sabu-sabu berhasil dibekuk di sebuah warung saat menunggu para pelanggan yang tidak jauh dari rumahnya Desa Betro, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (22/5).

Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (22/5), anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di wilayah TKP diduga terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Penjaga Keamanan Ditetapkan Tersangka Pembakaran Pabrik Tas Kaboki

“Anggota Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku NA dan juga berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu pada diri pelaku, setelah itu pelaku tersebut beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Agus.

Agus menambahkan, dari hasil penyelidikan, pelaku yang selama ini sebagai buruh pabrik gajinya tidak cukup untuk biaya hidup keluarga. Untuk mencukupi maka dirinya sambil jualan sabu-sabu.

Baca juga:  Simpan Sabu di Rumah, Pengedar Narkoba Kediri Dibekuk Polisi

“Pengakuan pelaku dengan alasan ekonomi yang tidak cukup, dirinya untuk tambahan penghasilan jual sabu-sabu,” ucapnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, didapati sejumlah barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 7,17 (tujuh koma satu tujuh) Gram, 1 (satu) buah sekop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet berwarna merah muda, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam,1 (satu) buah HP merk OPPO warna dongker berisi kartu XL.

Baca juga:  Pencuri Penambat Besi Rel Kereta Api di Pasuruan Keok

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.