Malam Lebaran Berujung Amsyong, Dua Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Wonokromo

oleh -277 Dilihat
Kedua pelaku pencurian yang terluka akibat dimassa.
Kedua pelaku pencurian yang terluka akibat dimassa. (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Malam Hari Raya Idul Fitri kedua, Minggu (22/3), menjadi malam nahas bagi dua pencuri motor berinisial WH (warga Bulak Kenjeran) dan FYP (warga Semolowaru). Keduanya babak belur dihajar warga setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Ngagelrejo Kidul, Wonokromo, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Wasito Adi, membenarkan insiden tersebut. Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung nasi bebek saat pemilik motor sedang asyik bersantap.

“S, pemilik sepeda motor, sedang berada di dalam rumah dan makan bersama keluarga. Tiba-tiba ia mendengar suara orang berteriak maling-maling,” jelas Iptu Wasito Adi, Senin (23/3/).

Kedua pelaku diketahui berusaha membawa kabur motor Honda Beat warna putih hitam milik korban. Saat diteriaki, FYP sempat mencoba kabur menggunakan motor sarana, sementara WH yang berada di atas motor curian langsung disergap warga. Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil diamankan massa dan sempat menjadi sasaran amukan warga yang geram.

“Korban mengetahui lubang kunci motornya sudah rusak. Petugas Polsek Wonokromo yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk mengevakuasi pelaku dari amuk massa,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, kedua pelaku mengalami luka-luka cukup serius, terutama di bagian kepala. Saat ini, WH dan FYP tengah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Jatim di bawah pengawasan kepolisian.

“Keduanya masih dalam penanganan dokter karena ada beberapa luka di kepala yang perlu penanganan lebih lanjut. Kami tegaskan, pelaku tidak meninggal dunia,” tegas Iptu Wasito Adi.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor milik korban, satu unit motor milik pelaku, satu kunci T, dan dua jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini
Penulis: Sugiantoro
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.