KabarBaik.co – Penataan kios bunga yang berada di Jalan Brigjen Soetran, Kabupaten Trenggalek disinyalir tak sesuai regulasi yang berlaku. Temuan tersebut sudah mulai terindentifikasi oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek 2023 silam.
Nampak di lokasi, keberadaan kios bunga itu mengalami sedikit perubahan alih fungsi menjadi kafe.
Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran mengungkapkan bahwa kios bunga itu sudah ada sejak lama. Namun, Pemkab Trenggalek sampai saat ini belum membuat aturan terkait itu.
“Kami dalami terkait adanya masukan, dan akan disesuaikan regulasi lama dan baru tentang peralihan-peralihannya,” ujar Saniran, (8/7).
Selama ini, kios bunga itu dikenai retribusi jasa umum pelayanan pasar. Padahal, dijelaskan Saniran, ketentuannnya berbeda dengan diluar pasar yang semestinya sesuai dengan Permendag 1 Tahun 2021 yang menyebutkan kriteria pasar tipe D ada 100 pedagang.
Status yang memenuhi kriteria sebagai pasar meliputi tiga objek. Pertama ada kios, plataran kemudian ada los. Sementara keberadaan kios bunga tersebut hanya memenuhi 2 unsur.
“Di sana ada plataran dan kios, namun los tidak ada. Sehingga tidak bisa dikategorikan retribusi jasa umum tapi itu masuknya jasa usaha,” ungkap Saniran.
Keberadaan kafe yang juga berada di sebelah kios bunga juga bakal dilakukan pengecekan oleh Diskomidag Trenggalek. Menurutnya, keberadaan dua fungsi yang berbeda memiliki riwayat yang panjang dari pergantian Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk itu (menertibkan, red) butuh waktu lama, kami akan mulai data bulan April 2023. Kemudian jangan sampai ada kios maupun los dan jasa usaha yang tidak sesuai kriteria,” tutupnya. (*)








