Celah Pengawasan Terpusat Diduga Jadi Pemicu Pasutri Bobol Bank Jatim Nganjuk Rp 2 M

oleh -96 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 23 at 3.43.18 PM
Pasutri tersangka korupsi di Bank Jatim Nganjuk digiring petugas menuju Rutan Kelas II B Nganjuk (Agus Karyono)

KabarBaik.co, Nganjuk – Lemahnya sistem pengawasan serta pola komunikasi terpusat yang diterapkan Bank Jatim diduga menjadi celah yang dimanfaatkan oknum pegawainya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial WDP dan DAW kini resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, setelah terbukti menguras kas bank hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 1,9 miliar.

Saat dikonfirmasi awak media, Pimpinan Bank Jatim Cabang Nganjuk, Suwarno, menolak memberikan keterangan langsung dan merujuk seluruh pertanyaan ke kantor pusat.

“Ijin mas Agus … updatenya 1 pintu di corporate secretary njih .. mhn maaf utk kewenangan di Kantor Pusat ..🙏”, jawabnya melalui pesan singkat, bahkan enggan mengangkat telepon meski terlihat aktif, Sabtu (23/5).

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank Jatim seharusnya terbuka memberikan klarifikasi. Namun, sistem pengawasan dan penyampaian informasi yang terpusat di kantor pusat dikhawatirkan justru melemah kendali di tingkat cabang, sehingga memudahkan praktik koruptif terselubung.

Menanggapi kasus ini, Manajemen Bank Jatim merilis pernyataan resmi yang berisi komitmen penuh mendukung proses hukum.

Pihak perseroan menegaskan tetap berpegang teguh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“Manajemen Bank Jatim senantiasa akan selalu menjaga agar asas-asas GCG seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan menjadi landasan pelaksanaan usaha perseroan,” ungkap Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana, Rabu (20/5).

Meski kasus ini menyita perhatian, Fenty memastikan seluruh layanan kepada nasabah tetap aman dan berjalan normal. Kerja sama dengan penegak hukum juga dinilai sebagai langkah pembersihan internal demi menjaga kepercayaan publik.

“Penerapan dan penguatan GCG yang baik bukan hanya sekadar kewajiban, namun juga harus menjadi suatu keniscayaan bagi perusahaan publik. Nah, sebagai wujud mendukung GCG, kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini secara gamblang,” tambahnya.

Bank Jatim menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran kode etik apa pun. Pengawasan internal pun diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk Rizky Aditya Eka Putra membeberkan kronologi penangkapan. Pasutri berinisial WDP dan DAW warga Warujayeng, Tanjunganom, resmi ditahan pada 21 Mei 2026, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah.

“Pada tanggal 21 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Nganjuk secara resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap WDP dan DAW yang merupakan pasangan suami istri,” jelas Rizky, Kamis (21/5).

Modus yang diterapkan terbilang rapi dan berlangsung selama enam bulan, mulai Desember 2025 lalu. WDP yang bekerja sebagai teller memanipulasi data dengan membuat transaksi setoran fiktif, seolah ada uang masuk padahal tidak ada dana yang disetor. Uang tersebut kemudian dialirkan ke rekening pribadi, termasuk milik sang suami, DAW yang berperan sebagai otak perencanaan.

“Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan tersangka WDP melakukan serangkaian transaksi yang setoran fiktif, yang dilakukan di suatu tempat, dan tindakan ini diinisiasi awal oleh suaminya yaitu tersangka DAW,” urai Rizky merinci skema kejahatan tersebut.

Dana hasil kejahatan miliaran rupiah itu diketahui habis digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk pembelian sejumlah kendaraan bermotor. Sebagian aset kendaraan itu kini sudah ditarik kembali oleh pihak pembiayaan, sementara sisanya diamankan penyidik.

“Kerugiannya sekitar Rp 2 miliar. Jadi, dari penggeledahan kemarin, diketahui dana itu digunakan untuk membeli beberapa aset, termasuk untuk pembelian mobil. Ada beberapa unit memang, sebagian memang sudah ditarik oleh pihak leasing,” paparnya.

Kini, keduanya telah resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk dan mengenakan rompi merah tanda tersangka kejaksaan, serta siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.