KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah melakukan penyidikan dalam kasus pembunuhan terhadap Ngadeyah (64), warga Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Hasilnya, cucu korban berinisial MA (17), resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, MA akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Penyebabnya karena sakit hati setelah tidak diberikan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta, sehingga tega melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kayu.
Pelaku kemudian membuang korban ke dalam sumur rumahnya dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti. Namun apes karena salah seorang anak korban curiga setelah melihat bercak darah di lantai rumah.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, pelaku awalnya datang ke rumah korban pada Minggu malam dengan niat meminjam uang untuk kebutuhan pribadi. Namun, korban tidak meminjamkan uang yang membuat pelaku berniat melakukan pembunuhan.
“Pelaku MA ini masih anak umur 17 tahun. Dia datang ke rumah neneknya dengan maksud meminjam uang sebesar Rp 1 juta yang rencananya akan digunakan untuk membayar sablon kaos,” kata Choirul, Rabu (8/10).
Menurut Choirul, tersangka bersama ibunya sempat berpura-pura melayat ke rumah korban agar tidak dicurigai sebagai pelaku pembunuhan. Namun, polisi malah curiga terhadap gerak gerik pelaku.
“Sesaat setelah kejadian, dia datang bersama ibunya dengan maksud melayat. Tapi karena kita curiga, langsung kita amankan pagi hari itu juga dan setelah diperiksa, dia mengaku melakukan pembunuhan tersebut,” tandas Choirul. (*)









