Curi Ratusan Gram Emas, Resmob Polres Gresik Buru Pelaku hingga Jawa Barat

oleh -1040 Dilihat
Syarwan

GRESIK – Syarwan (34) tak berkutik saat disergap Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik di rumahnya, Kelurahan Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sebulan yang lalu, melakukan pembobolan rumah milik M (62) di Jalan Pasir 4B/2, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik. Korban merugi ratusan juta rupiah.

Usai mencuri, pelaku melarikan diri pulang kampung ke Indramayu. Dalam pelariannya tersebut, ia berhasil menggondol kabur perhiasan 106,8 gram, uang tunai hingga barang – barang elektronik milik korban. Setelah hampir sebulan pengejaran, Syarwan tak bisa berkutik ketika Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik membekuknya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, pencurian itu terjadi pada 16 Agustus 2023. Korbannya merupakan karyawan BUMN. Saat itu sekira pukul 15.00, korban bersama istrinya pergi keluar hendak membeli makan.

Saat pulang sekira pukul 15.00, korban dibuat kaget lantaran melihat rumahnya berantakan dan barang-barang amblas. M kehilangan 1 handphone merk Samsung A52, 1 laptop merk ASUS, 1 kamera merk Canon Rebel T3, 106,08 gram perhiasan emas campuran dan uang tunai Rp 4 juta.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 113.400.000,” beber Kasat Reskrim Polres Gresik, Rabu (13/9/2023). Setelah melihat rekaman CCTV, korban akhirnya melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolres Gresik.

Masih menurut Aldhino, usai menerima laporan korban, Tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP.  Didapati seorang pria menggunakan jaket masuk ke rumah korban dengan melompat pagar dan keluar membawa tas ransel.

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi identias dan keberadaan pelaku yakni Syarwan warga Lohbener, Kabupaten Indramayu. Tidak buang waktu, Tim Resmob langsung menuju Polres Indramayu untuk koordinasi penangkapan.

“Tersangka diamankan pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 22.00 malam di rumahnya di Kabupaten Indramayu. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian. Uang tunai dan perhiasan emas sudah dijual untuk judi online,” tutur mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Samsung A52 wama Violet, laptop merk ASUS, kamera merk Canon Rebel T3, 1 buah jaket parasit warna hitam, 1 buah celana pendek levis warna biru dan buah tas warna hitam kombinasi biru.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka sudah kami tahan dan terancam hukuman penjara sembilan tahun, ” pungkas lulusan Akpol 2015 tersebut.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.