Curi Uang Hasil Jual Ikan, Warga Lamomgan Diringkus Polres Bojonegoro

oleh -693 Dilihat
IMG 20250501 WA0010

KabarBaik.co – Warga asal Kabupaten Lamongan diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro setelah nekat mencuri uang senilai Rp 39 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan ikan bersama temannya di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Aksi nekat tersebut dilakukan saat keduanya berhenti di Jalan Bojonegoro-Ngawi tepat di Pasar Desa Cendono, Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Ketika temannya tidur, pelaku kemudian menggasak uang hasil jualan ikan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut bermula ketika BY bersama UL berangkat bersama ke Tasikmalaya untuk menjual ikan. Keduanya menggunakan truk Colt Diesel Nopol S 9538 JH.

Selanjutnya, saat kembali dari Tasikmalaya menuju Kabupaten Lamongan, awalnya BY yang mengemudikan truk tersebut. Namun, saat sampai di Tol Kartasura ia mengantuk dan digantikan UL. “Saat sampai Tol Kartasura, BY mengantuk, dia minta UL untuk mengemudikan truknya,” ungkap Bayu, Kamis (1/5).

Sepanjang perjalanan, BY tertidur dan UL tetap mengemudi hingga akhirnya berhenti di Jalan Bojonegoro-Ngawi untuk istirahat. Namun, saat BY terbangun, UL sudah tidak ada di kursi kemudi. Kemudian ia mengecek tas di belakang jok yang berisi uang hasil jualan juga tidak ada.

Mantan Kanit Jatanras Polres Bandar Lampung itu menjelaskan, BY merasa UL yang mengambil tas merah berisi uang Rp 39 juta beserta KTP dan Kartu BPJS tersebut. Karena itu, dia memutuskan melapor kejadian yang ia alami ke Polsek Padangan. “Saat ini pelaku (UL) sudah kami amankan dan tengah kami selidiki lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat UL dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.