Dampak Efisiensi, Perangkat Desa Bojonegoro Terancam Tak Terima Siltap Penuh Selama Setahun

oleh -159 Dilihat
IMG 20260507 WA0014
Sejumlah perades di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam) 

KabarBaik.co, Bojonegoro – Perangkat desa (perades) di Kabupaten Bojonegoro mengaku kualahan akibat dampak efisiensi anggaran. Kondisi tersebut membuat sejumlah desa tidak mampu membayar penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa selama satu tahun penuh.

Persoalan itu mencuat dalam audiensi antara Komisi A DPRD Bojonegoro dengan sejumlah organisasi perangkat desa di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro.

Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Bojonegoro, Setyo Pribowo mengatakan, rapat tersebut membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa. Ia berharap sebelum perda tersebut dicabut, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan regulasi baru yang dapat mengakomodasi kebutuhan desa dan perangkat desa.

“Rapat ini membahas pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa. Sebelum dicabut, harapannya ada regulasi atau perda baru yang mengakomodasi harapan kami semua,” ujarnya, Kamis (7/5).

Menurut Setyo, kondisi keuangan desa saat ini cukup memprihatinkan. Banyak desa tidak mampu membayar siltap dan tunjangan perangkat desa hingga 12 bulan. Ia menyebut, hanya sekitar 54 desa yang mampu membayar siltap penuh selama setahun, itu pun tanpa tunjangan.

“Bahkan ada desa yang hanya mampu membayar siltap selama enam bulan. Lainnya ada yang tujuh sampai delapan bulan. Itu baru siltap saja,” kata Sekretaris Desa Tikusan, Kecamatan Kapas tersebut.

Senada dengan Setyo, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Bojonegoro, Sudawam, meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap kondisi desa. Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pembangunan sehingga kebijakan baru jangan sampai merugikan pemerintah desa.

“Terkait pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 dan nantinya ada regulasi baru, jangan sampai desa dirugikan,” tegas Kepala Desa Pelem, Kecamatan Purwosari itu.

Ia juga mengaku prihatin dengan kondisi siltap perangkat desa yang tidak dapat dibayarkan selama setahun penuh. Karena itu, pihaknya berharap regulasi baru nantinya dapat menaikkan persentase alokasi dana desa (ADD) minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti yang diterapkan di Kabupaten Madiun.

“Kami berharap persentase ADD naik minimal 20 persen agar pelayanan dan kebutuhan masyarakat bisa maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menegaskan pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tidak dibatasi tenggat waktu tertentu. Menurutnya, DPRD masih menyesuaikan berbagai usulan dari perangkat desa yang harus diakomodasi dalam regulasi baru.

“Target kami substansial, ada formula dan jaminan yang pasti. Kalau bisa sesuai harapan tadi minimal 20 persen. Madiun bisa, masa Bojonegoro tidak. Kasihan juga para perades,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.