KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu harus menghadapi dampak kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Akibat kebijakan itu, Dana Desa (DD) Kota Batu tahun 2026 terpangkas hingga Rp 3,2 miliar.
Pemangkasan tersebut merupakan imbas dari kebijakan nasional yang akan berlaku tahun depan. Diketahui, pada 2025 Pemkot Batu menerima TKD sebesar Rp 764,3 miliar atau sekitar 70 persen dari total APBD. Namun pada 2026, pemerintah pusat bakal memangkas alokasinya sebesar Rp 168 miliar.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu, Wiweko, menegaskan bahwa para kepala desa dan lurah tetap berkomitmen menjalankan program prioritas pemerintah pusat meski dengan anggaran yang berkurang.
“Kami legowo berapa pun dana yang akan digelontorkan. Yang jelas, fokus kami tetap untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat seperti Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG),” tegasnya, Kamis (23/10).
Wiweko yang juga menjabat sebagai kepala Desa Oro-Oro Ombo, menyebut pemangkasan dana desa menjadi pekerjaan rumah besar bagi seluruh kepala desa dan lurah di Kota Batu. Mereka diminta segera melakukan pemetaan ulang anggaran melalui musyawarah desa (musdes) agar program penting tetap berjalan.
“Sebagian besar dana desa digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Hanya 30 persen yang dialokasikan untuk belanja pegawai seperti honorarium dan insentif. Dengan begitu, skala prioritas pasti ikut bergeser,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar perangkat desa tidak hanya menunggu transfer dana dari pusat, tetapi mulai mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagai langkah kemandirian keuangan desa. “Kami mendorong seluruh pemerintah desa untuk meningkatkan PADes agar program strategis di tingkat desa bisa tetap terlaksana,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot Batu juga telah menyiapkan langkah rasionalisasi belanja dan efisiensi anggaran sebagai respons terhadap pemangkasan TKD sebesar Rp 168,69 miliar itu. Langkah efisiensi mencakup pengurangan perjalanan dinas, penyesuaian tunjangan, hingga penghapusan kegiatan yang tidak mendesak. (*)