KabarBaik.co– Pemerintah Kota Blitar menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan memangkas Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.
Langkah ini diambil setelah pemerintah pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp 114 miliar untuk tahun anggaran mendatang.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengatakan, pemangkasan TPP itu akan dilakukan sebesar 15 persen. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pemotongan 50 persen telah mulai diberlakukan sejak November ini.
“Tidak hanya masyarakat yang terdampak, kami di ASN juga ikut melakukan penyesuaian anggaran. Ini langkah agar program-program prioritas tetap bisa berjalan,” ujar Wali Kota Blitar, Senin (27/10).
Mas Ibin menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi penataan fiskal daerah agar pemerintah tetap dapat memfokuskan belanja pada sektor pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar, seperti saluran air, perbaikan jalan, serta layanan masyarakat lainnya.
Meski demikian, Pemkot memastikan pemangkasan tunjangan tidak akan mengurangi semangat kerja ASN. Sistem penilaian kinerja tetap diterapkan secara ketat sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2023.
“Kami ingin ASN tetap profesional. Pemangkasan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi jika kondisi fiskal daerah kembali stabil,” katanya.
Penyesuaian TPP ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Blitar menjaga keseimbangan antara efisiensi belanja pegawai dan kesinambungan pembangunan daerah, di tengah tekanan fiskal yang juga dialami banyak pemerintah daerah di Indonesia.(*)






