KabarBaik.co, Jombang– Kepala SDN Jipurapah 2, Plandaan, Jombang, Winarsih, mengungkapkan adanya dugaan ketidakhadiran berkepanjangan seorang guru di sekolahnya selama periode 2024 hingga 2025. Kondisi tersebut disebut berdampak pada proses belajar mengajar siswa.
Winarsih menjelaskan guru yang sebelumnya berstatus Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah itu tidak aktif mengajar selama satu semester pada akhir 2024. Kondisi serupa kembali terjadi pada Januari hingga Juni 2025.
“Memang benar, selama satu semester itu tidak masuk. Bukti absensinya ada,” kata Winarsih, Selasa (5/5).
Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Jombang menjatuhkan sanksi penurunan pangkat dari golongan III B menjadi III A. Setelah sanksi diberikan, guru tersebut sempat kembali aktif mengajar selama dua bulan pada Juli hingga Agustus 2025.
Namun, kehadirannya kembali tidak konsisten sejak September 2025. Dalam sebulan, ia disebut hanya sesekali hadir di sekolah.
“Kalau dihitung, dalam satu bulan kerja sekitar 20 hari, tapi kehadirannya sangat minim. Bisa dibilang 10 hari hanya masuk satu kali,” ujarnya.
Winarsih juga menyebut sejak Oktober hingga Desember 2025 tidak ada surat keterangan resmi terkait ketidakhadiran, termasuk surat dokter. Meski sempat ada keterangan sakit pada September, hal itu hanya disampaikan melalui pesan singkat.
Pihak sekolah mengaku telah melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Pendidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Dampaknya, proses belajar mengajar, terutama di kelas awal, disebut terganggu.
“Dampaknya sangat besar, terutama pada siswa kelas satu. Kemampuan membaca dan berhitung mereka jadi tertinggal,” kata Winarsih.
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sejumlah pihak di sekolah disebut telah dimintai keterangan dan mengonfirmasi minimnya kehadiran guru tersebut.
Meski demikian, guru yang bersangkutan kembali aktif mengajar sejak Januari 2026 setelah dipanggil Dinas Pendidikan.
Sebelumnya, guru berstatus ASN tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) melalui Surat Keputusan Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026.
Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan dinilai melanggar disiplin akibat tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jumlah hari yang melebihi ketentuan.
Namun, guru tersebut membantah tuduhan itu. Ia mengklaim tetap aktif mengajar setelah menjalani sanksi sebelumnya, bahkan menyebut tunjangan profesi guru (TPG) masih cair pada periode Juli hingga Desember 2025.
“Setelah hukuman sebelumnya selesai, saya tetap aktif mengajar setiap hari,” ujarnya.
Ia juga menilai proses penjatuhan sanksi tidak mempertimbangkan bukti absensi manual serta keterangan saksi yang ia ajukan. Menurutnya, sistem absensi saat itu masih dilakukan secara manual sehingga dinilai kurang akurat.
Selain itu, ia berencana mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Ia juga mengaku terdampak secara psikologis akibat keputusan tersebut, termasuk bagi keluarganya.
Guru yang diketahui telah mengabdi sejak 2007 itu berharap permasalahannya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang adil. (*)








