Dewan Sesalkan Raperda RTRW Jember Tak Memuat Peta Mitigasi Bencana

oleh -857 Dilihat
IMG 20240816 WA0004
Suasana pencermatan Draf raperda Tata Ruang dan Wilayah 2024-2044. (Dwi Kuntarto Aji)

KabarBaik.co – Pansus DPRD Jember heran di dalam naskah Revisi Perda RTRW tidak tertera soal mitigasi bencana. Padahal Jember termasuk daerah yang bakal terdampak megathrust dari Samudra Hindia.

Hal itu diungkapkan anggota Pansus DPRD Jember, David Handoko Seto saat melakukan pencermatan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044.

David mengatakan dalam Pencermatan Perda itu, di dalam naskah Revisi Raperda RTRW ini tidak memuat peta mitigasi bencana. Padahal Jember salah satu daerah yang masuk dalam data ikut terdampak megathrust dari Samudra Hindia.

“Jember adalah wilayah yang tidak akan pernah luput ketika 20 tahun nanti. Ketika terjadi pergeseran lempeng (tektonik) yang mengakibatkan megathrust dan itu berpotensi tsunami berkekuatan 9 skala richter,” ujar David saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jember, Jumat (16/8).

Selain itu, kata David, peta mitigasi bencana tidak dimunculkan dalam naskah akademik RTRW.

“Justru dalam Raperda ini menetapkan 31 kecamatan di Jember jadi kawasan potensi industri. Kalau daerah potensi industri, harus diimbangi dengan pemetaan mitigasi bencana. Jadi itu yang kami kritisi dan beberapa lembaga kajian juga menyarankan agar beberapa hal di naskah akademi ini perlu penyempurnaan,” jelas legislator Nasdem itu.

Ia juga menyampaikan, karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat 20 tahun yang akan datang. Ia ingin pembahasan di Pansus DPRD tidak perlu terburu buru untuk mengesahkan Revisi Raperda RTRW ini menjadikan Peraturan Daerah (Perda).

“Mereka yang akan merasakan dampaknya, kami boleh salah (sebagai pejabat), tetapi kami tidak boleh bohong kepada masyarakat,” imbuh David.

DPRD Jember menilai naskah akademik Raperda RTRW ini masih terkesan cacat hukum. Oleh sebab itu, ia berpandangan masih perlu dilakukn peninjauan ulang untuk disempurnakan.

“Kami meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk perpanjangan waktu (pembahasan Raperda RTRW). Karena ini menyangkut hajat hidup yang hari ini ada 2,6 juta rakyat Jember 20 tahun mendatang,” tegasnya.

David mengungkapkan masih banyak sekali substansi di Raperda ini yang perlu penyempurnaan. Seperti masalah kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan potensi bencana lain di Kabupaten Jember.

“Jember memiliki gunung dan sungai yang sangat rawan longsor ataupun banjir. Belum lagi peta kebutuhan air di Kabupaten Jember. Termasuk kawasan beberapa tambang yang di RTRW ini berbunyi eksisting atau telah beroperasi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember Rahman Anda mengaku hanya memiliki waktu dua bulan sejak mendapatkan persetujuan subtansi, agar segera menyelesaikan Raperda RTRW ini.

“Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha, investor, dan sebagainya. Sebelum 21 Agustus 2024, pembahasan ini harus sudah tuntas dan mendapatkan persetujuan bersama. Karena secara substansi sudah dibahas sesuai prosedur,” ujar Rahman.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.