Di Antara Rasa Sakit dan Tugas: Kisah Pengabdian Guru SD Jombang Berakhir dengan Pemecatan

oleh -146 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 30 at 11.09.24 AM
Yogi saat menunjukan surat pemecatannya (istimewa)

KabarBaik.co, Jombang – Jalan berkelok dan medan berbatu di lereng perbukitan Jombang sudah jadi santapan harian Yogi Susilo Wicaksono. Setiap pagi, saat sebagian orang masih memulai hari, ia lebih dulu menyalakan kendaraan dan menembus hutan serta dinginnya udara demi sampai ke sekolah tempatnya mengajar.

Perjalanan itu bukan sekadar rutinitas. Sejak 2007, Yogi telah mengabdikan diri sebagai guru, jauh sebelum diangkat sebagai ASN pada 2010. Namun kondisinya berubah setelah kecelakaan pada 2016 yang membuatnya mengalami gangguan tulang belakang atau saraf terjepit.

“Dokter bilang ini tidak bisa sembuh total,” kata Yogi, Kamis (30/4).

Kondisi tersebut membuatnya harus menghindari aktivitas berat dan perjalanan panjang. Bahkan, dalam beberapa fase, berjalan pun terasa sulit.

Saat mendapat penugasan sebagai pelaksana tugas kepala sekolah di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, pada 2023, Yogi sempat ragu. Jarak tempuh sekitar 1,5 jam dengan medan sulit menjadi tantangan tersendiri bagi kondisi kesehatannya.

Namun penugasan itu tetap dijalani. Sejak saat itu, hari-harinya diwarnai kompromi antara rasa sakit dan tanggung jawab. Ia berangkat pagi dan pulang saat tenaga sudah terkuras.

Di tengah kondisi tersebut, Yogi mengaku telah beberapa kali mengajukan permohonan mutasi dengan melampirkan dokumen medis. Namun, menurutnya, tak ada tindak lanjut dari pihak terkait.

“Tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Tak hanya persoalan kesehatan, Yogi juga menghadapi situasi kerja yang menurutnya kurang nyaman. Ia mengaku pernah dipermalukan di hadapan siswa, sebuah pengalaman yang membekas dan memperburuk kondisi psikologisnya.

Masalah lain muncul dari sistem absensi manual di sekolah. Yogi menilai sistem tersebut tidak transparan dan tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia memilih tidak mengisi absensi jika merasa tidak sesuai fakta.

“Saya ingin sistem yang transparan, seperti faceprint,” katanya.

Keputusan itu berbuntut panjang. Absensi yang kosong kemudian dicatat sebagai ketidakhadiran. Dari situlah masalah disiplin mulai muncul.

Yogi dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang pada Januari 2026.

Ia mengaku telah memberikan klarifikasi lengkap dengan bukti dan saksi. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Yogi juga menyoroti bahwa sistem absensi berbasis pengenalan wajah baru diterapkan pada awal 2026, sehingga data sebelumnya dinilai kurang akurat.

Selain itu, ia sempat mengirimkan video berisi kritik terkait kedisiplinan dan fasilitas sekolah kepada dinas. Ia menegaskan hal itu sebagai bentuk masukan, bukan pelanggaran.

Namun pada akhirnya, Yogi harus menerima sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH).

Di sisi lain, Pemkab Jombang memiliki catatan berbeda. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebut Yogi tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 181 hari kerja sepanjang 2025.

Kepala BKPSDM Jombang Anwar menegaskan bahwa keputusan tersebut murni didasarkan pada pelanggaran disiplin berat. Menurutnya, proses pembinaan telah dilakukan, termasuk pemanggilan dan penandatanganan surat pernyataan pada akhir 2024.

“Yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, namun tidak dimanfaatkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga menambahkan bahwa tim pemeriksa telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak di lingkungan sekolah untuk memastikan objektivitas.

Terkait pencairan tunjangan profesi guru (TPG), Anwar menyebut hal itu tidak bisa dijadikan indikator kedisiplinan karena sistem verifikasi kehadiran saat itu masih memiliki celah.

Kasus ini memperlihatkan dua sudut pandang yang berbeda. Di satu sisi, ada catatan administratif yang menunjukkan pelanggaran disiplin. Di sisi lain, ada kondisi personal yang menurut Yogi tidak sepenuhnya terakomodasi.

Yogi mengakui pernah absen, terutama saat kondisi kesehatannya memburuk pada pertengahan 2024 hingga awal 2025. Namun ia merasa upayanya untuk kembali aktif mengajar tidak diperhitungkan.

Surat keputusan pemberhentian yang diterimanya pada 18 April 2026 menjadi titik akhir pengabdiannya sebagai ASN setidaknya untuk saat ini.

Yogi berencana mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN. Jika belum membuahkan hasil, ia akan melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Ini soal keadilan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.