KabarBaik.co, Surabaya– Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Dalam persidangan ini, Sugiri tidak sendirian; ia didampingi oleh 12 pengacara untuk menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut juga menyeret dua pejabat teras Ponorogo ke kursi pesakitan, yakni Sekda Agus Pramono dan Direktur RSUD dr. Hardjono, Yunus Mahatma.
“Alhamdulillah sehat mas, suwun,” ujar Sugiri singkat kepada awak media saat memasuki ruang sidang, Jumat (10/4).
Dalam agenda pertama ini, tim JPU KPK membacakan berkas dakwaan untuk ketiga terdakwa secara kolektif. Keputusan pembacaan bersama ini merupakan hasil kesepakatan antara jaksa dan tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yulianda. Meski demikian, kuasa hukum Sekda Agus Pramono telah mengajukan permohonan agar persidangan kliennya dipisah (split) dari terdakwa lainnya pada agenda berikutnya.
KPK Kerahkan 8 Jaksa
Keseriusan KPK dalam mengawal kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo ini terlihat dari jumlah personel yang dikerahkan. Sebanyak delapan JPU disiapkan, yaitu Ade Asharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra, dan Martopo Budi Santoso.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan yang menetapkan empat tersangka. Sebelum Sugiri dan dua bawahannya disidang, pihak swasta yakni Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, telah lebih dulu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan pada Selasa (7/4) lalu.
Kasus ini terus menjadi sorotan tajam publik karena berdampak langsung pada stabilitas roda pemerintahan di Kabupaten Ponorogo. (*)






