KabarBaik.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS. Penunjukan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Selasa (9/9) dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
Didik yang sebelumnya menjabat Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, ditetapkan sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya mengundurkan diri setelah dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa penunjukan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS. Aturan tersebut mengatur tata tertib, pelaksana tugas, dan pengganti sementara untuk memastikan kelancaran operasional lembag.
“Pertimbangan lainnya, saat ini Pak Didik Madiyono merupakan satu-satunya anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga memudahkan koordinasi dan operasional lembaga,” ujar Jimmy di Jakarta, Selasa (9/9).
Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin jalannya organisasi hingga 24 September 2025. Sementara itu, proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner definitif masih berlangsung di DPR sebelum nantinya ditetapkan dan dilantik oleh Presiden RI.