KabarBaik.co – Kejati Jatim mengamankan seorang oknum jaksa berinisial A yang bertugas di kejari Madiun. Jaksa tersebut diduga terlibat kasus pemerasan terhadap seorang kepala desa.
Pengamanan dilakukan oleh tim Kejati Jatim pada Selasa (30/12). Diketahui, oknum jaksa yang diamankan menjabat sebagai kepala seksi (kasi) di lingkungan Kejari Madiun.
Menanggapi informasi yang beredar, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan penangkapan.
“Perlu kami luruskan, ini bukan penangkapan, melainkan pengamanan SDO untuk kepentingan klarifikasi atas laporan yang kami terima, apakah benar atau tidak,” ujar Windhu, Rabu (31/12).
Menurut Windhu, pengamanan dilakukan sebagai bentuk respons cepat Kejati Jatim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.
“Langkah ini diambil sebagai komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas dan profesionalitas institusi,” imbuhnya.
Saat ini, Kejati Jatim masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya sebelum mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)







