Dikabulkan MK, Ketua Demokrat Jember Desak KPU Rekapitulasi Hitung Ulang

oleh -784 Dilihat
demokrat jember
Ketua Demokrat Jember, Tri Sandi Apriana. (Dwi Kuntarto Aji)

KabarBaik.co – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jember, Tri Sandi Apriana mendesak KPU Jember untuk segera melakukan pencermatan pada Formulir C (Plano). Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk dilakukan rekapitulasi C Hasil (Plano) pada Senin (10/6).

“Jadi Kami sudah mengajukan rekapitulasi hitung ulang, paska rekapitulasi di tingkat kecamatan, karena tidak ada kesesuaian Form C Hasi Plano dan D Hasil,” ujar pria yang akrab disapa Sandi itu, rabu, (12/7).

Sandi menjelaskan, jika ada selisih suara sekitar 120 antara hasil suara Partai Demokrat dan Nasdem di dapil 1 di Kecamatan Kaliwates. Maka ia ingin suara itu dikembalikan kepada posisi sebenarnya, sesuai C Hasil Plano.

“Jika dikembalikan ke suara sebenarnya, kursi terakhir di dapil 1 menjadi kursi Partai Demokrat bukan Nasdem,” jelasnya.

Sandi juga mengungkap alasanya, menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan Perselisihan Hasil pemilihan umum (PHPU). Pihaknya mengaku, bahwa KPU dan Bawaslu Jember tidak menggubris laporannya.

“Pencermatan ulang ini maksudnya yang dihitung hanya hasil suara Partai Demokrat dan Partai Nasdem, sedangkan parpol lainnya tidak,” jelasnya.

Sandi memperkirakan salinan putusan MK sudah sampai ke KPU Jember, pada rabu, sehingga Komisioner KPU yang lama berakhir pada 13 Juni 2024. Karena itu, sudah tidak memungkinkan KPU mengesekusi putusan MK tersebut. Kemungkinan rekapitulasi ulang akan dilakukan oleh Komisioner KPU Jember yang baru.

“Ia berharap, KPU Jember yang baru ini, setelah dilantik langsung bisa bekerja melakukan pencermatan. Tak perlu menunggu waktu lama lagi, lebih cepat lebih baik, supaya segera ada kepastian,” katanya.

Hingga saat ini, Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in belum berhasil dikonfirmasi.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan PHPU Partai Demokrat yang meminta termohon (KPU) untuk melakukan pencermatan ulang atas formulir model C Hasil (plano) dalam jangka waktu 15 hari sejak putusan dibacakan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.