KabarBaik.co – Menurut data BPS, inflasi Gresik pada Agustus 2025 tercatat 1,80 persen. Angka itu merupakan yang terendah di Jawa Timur (Jatim). Namun, sektor kesehatan justru mengalami kenaikan harga tertinggi, mencapai 8,22 persen.
Kenaikan biaya layanan kesehatan di Kabupaten Gresik bukan tanpa sebab. Dinas Kesehatan setempat menyebut dua faktor utama yang memengaruhi. Yaitu penyesuaian tarif akibat regulasi baru, dan pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) yang memperluas akses layanan hingga 100 persen warga.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Gresik, Setyo Susilo, menjelaskan bahwa perubahan regulasi dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang tarif pajak dan retribusi membuat biaya layanan di puskesmas maupun rumah sakit pemerintah mengalami penyesuaian. “Ada penyesuaian tarif, ini yang berdampak pada kenaikan biaya,” kata Setyo, Rabu, (10/9).
Selain itu, lanjut Setyo, program UHC yang sudah mencapai cakupan penuh 100 persen membuat kebutuhan layanan kesehatan meningkat tajam. “Dengan UHC 100 persen permintaan layanan akan meningkat tajam, masyarakat cenderung utk berobat secara berlebihan dan sering terjadi ober treatment terutama utk pemeriksaan penunjang,” jelasnya.
Namun, Setyo menegaskan bahwa peningkatan akses ke layanan kesehatan tetap menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dengan menanggung pembiayaan. Selain itu, infrastruktur kesehatan pun berkembang seiring dengan modernisasi peralatan medis dan fasilitas rumah sakit.
“Peningkatan akses tetap menjadi komitmen Pemkab Gresik, dan pembiayaan ditanggung daerah. Infrastruktur kesehatan yang semakin canggih seiring era kemajuan,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Gresik, Imam Syaifuddin, menilai lonjakan biaya kesehatan dipengaruhi aturan BPJS yang dinilainya terlalu ketat sehingga menyulitkan pelayanan. Hal tersebut disebut membuat sebagian masyarakat memilih membayar secara mandiri daripada memanfaatkan fasilitas kesehatan gratis yang ada.
Karena itu, DPRD Gresik meminta kepada Pemkab untuk fokus menekankan peningkatan pelayanan di puskesmas dan faskes 1 di Kabupaten Gresik dengan tidak membedakan antara pasien umum dan BPJS.
Kritik ini dijawab Setyo dengan menegaskan bahwa pihaknya saat ini melakukan peningkatkan kualitas pelayanan, terutama rawat inap dan puskesmas dengan fasilitas persalinan darurat (PONED). “Tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien umum maupun BPJS, di puskesmas, rumah sakit dan klinik, kecuali untuk poli eksekutif di rumah sakit,” pungkasnya. (*)