KabarBaik.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu mengadakan kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi PPID Utama dan PPID Pelaksana. Acara tersebut berlangsung di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Rabu (26/6).
Perwakilan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu memeriahkan acara tersebut. Sekretaris Diskominfo Kota Batu M. Dwiyanto menjelaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menciptakan transparansi informasi yang dibutuhkan masyarakat Kota Batu.
“Jadi perlu dilakukan peningkatan kapabilitas dari setiap operator PPID di masing-masing OPD,” tegas Dwiyanto. Selama acara sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan materi, berpartisipasi dalam diskusi, dan bertanya jawab dengan narasumber.
Salah satu materi yang disampaikan adalah tentang Kewajiban Badan Publik dalam Penyampaian Informasi oleh Komisioner Komisi Informasi, Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin. Selain itu, juga ada sosialisasi singkat tentang E-MONEV KI JATIM 2024 yang akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 27 Juni.
Menurut Yunus, peran PPID Utama adalah sebagai rumah, sedangkan PPID Pelaksana adalah atribut yang mengisi rumah tersebut. ”Kunci PPID ada di PPID pelaksana, karena yang berwenang pada data adalah PPID pelaksana,” kata dia.
Yunus mengingatkan seluruh operator PPID agar mematuhi kewajiban badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat. “Informasi yang diberikan harus valid dan tidak termasuk data yang dikecualikan, seperti data rahasia, informasi pribadi, persaingan kompetitor, dan data intelijen negara,” tegas Yunus.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah Diskominfo Kota Batu sebagai anggota PPID Utama untuk membangun komitmen dan interaksi komunikasi yang efektif antara PPID Utama dan PPID Pelaksana. (*)