Terlilit Hutang, Ibu Muda di Kediri Nekat Curi Uang Temannya Rp 105 Juta, Ini Modusnya

oleh -2185 Dilihat
a4aaad41 42a6 4a3d b166 54b8a5c05442
Pelaku WAP saat dihadirkan di press release Polres Kediri Kota. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Bagi pengguna aplikasi keuangan online atau m-banking, agaknya harus lebih waspada. Terutama untuk benar-benar menjaga dan menyimpan data-data pribadi terlebih lagi PIN m-banking.

Dalam rilis Polres Kediri Kota terkait hasil ungkap kasus Operasi Sikat Semeru 2024, salah satu yang berhasil diungkap ialah pencurian yang dilakukan oleh ibu muda berinisial WAP, 23 tahun.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan tujuan operasi ini yaitu untuk memberikan rasa aman dan terciptanya kondisi harkamtibmas. Pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus, dengan rincian 5 kasus sesuai dengan target operasi, dan 5 non target operasi.

Baca juga:  Motif Asmara Tukang Cukur Tega Habisi Nyawa Karyawan Minimarket di Jombang

Salah satunya dilakukan oleh WAP, 23 tahun, asal Desa Bobang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Perempuan itu harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sosok ibu muda 2 anak tersebut melakukan pencurian. Tak tanggung-tanggung nominalnya mencapai Rp 105 juta. Teganya lagi, korban adalah teman pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin mengatakan jika pelaku awalnya meminta tolong kepada korban untuk transfer melalui m-banking.

Baca juga:  Wali Kota Kediri Terpilih Mbak Vinanda Dukung Penghibahan Tanah Pengusaha untuk Dibangun SLB Negeri

Usai pelaku mengetahui PIN m-banking yang tertempel di KTP korban, pelaku meminjam ponsel korban dengan dalih menghubungi saudaranya.

“Setelah korban meminjamkan HP-nya, ternyata pelaku melakukan transfer uang yang besar dari rekening korban ke pelaku melalui m-banking,” ucapnya, Rabu (26/6).

Diketahui jika pemicu gadis muda melakukan aksi tersebut dikarenakan terlilit hutang, dan usai menerima uang tersebut, lalu digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Akibatnya pelaku terjerat dalam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)

Baca juga:  Polisi Kediri Sambang Pasar, Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Nataru

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.