Diskominfotik Kota Pasuruan Dukung Gerakan Nasional Digital Sehat Tanpa Judi Online 

oleh -105 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 23 at 14.25.25
Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan, Imam Subekti (tengah). (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan berpartisipasi dalam kegiatan nasional Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025 yang diselenggarakan pada Kamis (23/10). Kegiatan tersebut berlangsung secara daring melalui platform zoom meeting di MCC Diskominfotik Kota Pasuruan.

Kegiatan bertajuk CERDIG (Cerdas Digital) ini merupakan inisiatif bersama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Diskominfo Provinsi Jawa Timur, serta Diskominfotik Kota Pasuruan yang bekerja sama dengan Polresta Pasuruan.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan deklarasi cegah judi online serentak di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur sebagai bentuk dukungan nyata terhadap gerakan nasional pemberantasan judi daring.

Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan, Imam Subekti, menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ruang digital agar tetap aman dan produktif. Ia juga mengingatkan bahwa maraknya praktik judi online dan pinjaman ilegal telah menimbulkan banyak korban, sehingga kesadaran hukum dan literasi digital perlu terus ditingkatkan.

“Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman moral, ekonomi, dan sosial. Mari bersama-sama menolak dan melaporkannya agar ruang digital kita bersih dan sehat,” tegas Imam.

Menurut Imam, Diskominfotik Kota Pasuruan terus berkomitmen memperkuat literasi digital masyarakat melalui sosialisasi, patroli siber lokal, kampanye anti-judi online, serta kolaborasi dengan Kominfo Provinsi Jawa Timur, KOMDIGI, OJK, dan Polresta Pasuruan.

“Mari gunakan internet untuk belajar, berbisnis, dan berinovasi. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, kita wujudkan Kota Pasuruan yang cerdas, aman, dan bebas dari judi online,” serunya.

Sementara itu, IPDA Yuangga Dewantara, Kanit 3 Satreskrim Polres Pasuruan Kota, menjelaskan bahwa kejahatan dunia maya, termasuk judi online (judol), merupakan ancaman serius yang perlu ditangani secara komprehensif.

“Judi online bukan sekadar permainan digital, tetapi termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan KUHP Pasal 303 dan UU ITE, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Yuangga.

Yuangga menegaskan, meningkatnya kasus judi online tidak lepas dari faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, serta pengaruh lingkungan dan perkembangan teknologi. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengatasinya.

“Upaya pencegahan dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Gunakan teknologi secara positif, hindari situs mencurigakan, dan jangan tergiur iming-iming bonus besar dari situs ilegal,” imbuhnya. Kegiatan ini juga mengedukasi peserta tentang ciri-ciri situs judi online, dampak psikologis dan sosial bagi pelaku, serta ajakan melaporkan konten ilegal melalui kanal resmi milik Kominfo, yakni aduankonten.id. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.