Disperindag Kabupaten Pasuruan Cek Keakuratan Timbangan dengan Tera Ulang

oleh -62 Dilihat
IMG 20251128 WA0028
Petugas Disperindag Kabupaten Pasuruan mengecek timbangan di pasar. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan kegiatan rutin tera ulang timbangan bagi para pedagang. Kali ini kegiatan tersebut menyasar Pasar Winongan sebagai pasar di bawah naungan Disperindag.

Tera timbangan merupakan proses pengujian dan kalibrasi yang krusial untuk memastikan bahwa timbangan yang digunakan oleh pedagang akurat, presisi, dan sesuai dengan standar atau regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Pasuruan, Dedi Irawan, menegaskan bahwa tujuan utama dari tera ulang ini untuk menjamin keadilan dalam setiap transaksi. Sekaligus menjaga kepercayaan antara konsumen dan pelaku usaha, serta secara efektif mencegah kerugian yang mungkin timbul akibat ketidakakuratan timbangan.

“Tera ini rutin dilakukan di pasar-pasar milik pemerintah kabupaten, dan disamping itu tera juga dilaksanakan di pasar-pasar desa sesuai dengan pengajuan,” ujar Dedi, Jumat (28/11).

Menurut Dedi, tera timbangan di Pasar Winongan ini adalah yang terakhir di tahun 2025 untuk pasar di bawah Disperindag. Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan tera di pasar milik desa di Kabupaten Pasuruan jika ada pengajuan.

Dedi juga memastikan bahwa proses tera timbangan tidak dipungut biaya alias gratis. Beda cerita jika ditemukan timbangan yang memerlukan perbaikan untuk mengembalikan akurasinya. “Kalau ada perbaikan pada timbangan, nanti pedagang membayar sendiri biaya perbaikannya ke pihak ketiga. Untuk biayanya tergantung tingkat kesulitannya dan itu tidak mahal,” lanjut Dedi.

Tera timbangan ini diwajibkan bagi semua timbangan yang digunakan untuk kegiatan komersial, baik oleh usaha kecil, menengah, maupun besar, dan dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Kegiatan tersebut secara teknis dilakukan oleh Bidang Metrologi Disperindag dengan melibatkan pemeriksaan, pengujian, dan penandaan dengan tanda tera berupa stiker atau cap jika timbangan dinyatakan sah.

“Seiring waktu penggunaan, sensor timbangan bisa mengalami pergeseran. Tera ulang dilakukan untuk mengembalikan akurasi timbangan tersebut,” tutup Dedi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.