Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

oleh -457 Dilihat
IMG 20240729 WA0025 scaled
Dirpolairud Kombes Pol Arman Asmara saat menjelaskan ungkap kasus jajarannya.

KabarBaik.co – Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi positif usai berhasil menggagalkan jual beli benih lobster tanpa dilengkapi izin sah. Petugas menangkap dua tersangka saat berada di pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (26/7).

Kedua tersangka ini yakni SC, 51 tahun, warga Sorongan, Kecamatan Pesanggara, Banyuwangi dan SR, 51 tahun, warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Utara, Jakarta Utara.

Dirpolairud Polda Jawa Timur Kombes Pol Arman Asmara menjelaskan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini berawal dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting terkait adanya perdagangan jual beli Benih Bening Lobster (BBL) di tempat kejadian perkara yang diduga tanpa ada izin yang sah.

Menindaklanjuti info tersebut anggota Subdit Gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo-Banyuwangi.

Pada pukul 24.00 WIB, Polisi mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian dilakukan pembuntutan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan BBL empat buah boks Sterofoam dan 124 kantong plastik,” kata Arman, Senin (29/7).

Polisi langsung mengamankan dua tersangka serta dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran, Wongsorejo, Banyuwangi.

Dari hasil pengungkapan ini turut diamankan barang bukti empat Styrofoam berisi 124 kantong berisi BBL, satu unit mobil dan tiga unit handphone.

“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobster,” lanjutnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

Ancaman hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp 1.500.000.000 dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.