KabarBaik.co – Sidang kasus penghadangan mobil dinas Kepala Kejaksaan Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo yang dilakukan oleh dua oknum LSM kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (10/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sigit Artantojati, mengatakan agenda sidang kali ini ialah menanggapi pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.
Sebelumnya, dalam tahap pledoi para terdakwa merasa bahwa yang dilakukannya ialah perbuatan yang dikategorikan penganiayaan ringan atau 352 lalu yang kedua para terdakwa minta bebas ataupun bila tidak meminta hukuman seringan-ringannya.
Menurut Sigit, berdasarkan fakta-fakta, unsur pasal 352 tidak ada dalam dakwaannya. Akan tetapi yang didakwakan ialah pasal 170 dan 351 juncto 55.
“Tanggapan kita ya di berdasarkan fakta-fakta itu. Kalau kita yang terbukti adalah 170 tetap. Intinya kita tetap pada tuntutan kita,” katanya.
Ia pun meyakini bila pasal 170 tetap masuk unsur yang didakwakan setelah adanya kejadian termasuk saksi, keterangan terdakwa termasuk juga video yang dilayangkan.
Agenda pun selanjutnya akan berlanjut pada sidang putusan pada 22 April 2024.
Sementara itu, Akhir Kristiono, Penasihat Hukum Terdakwa, mengatakan dari segi persidangan sebelumnya fakta itu dinilai tidak terbukti secara benar.
“Jadi fakta di pengadilan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Artinya harusnya penganiayaan berat yang dilakukan oleh 2 terdakwa itu tidak terbukti,” ungkapnya.
Menurutnya, kedua terdakwa tidak harus dituntut yang berat. Sebagaimana tuntutan 1 tahun dan enam bulan penjara.
“Kalau penganiayaan yang ringan boleh, karena memang dia juga sudah merasa dan mengakui bersalah. Jadi intinya tetap dari penasihat hukum mempunyai harapan besar segera dibebaskan atau tuntutan yang lebih ringan,” pungkasnya.(*)