KabarBaik.co – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pengadangan oleh 2 oknum anggota LSM terhadap mobil dinas Kajari Kabupaten Kediri, berlangsung di ruang sidang cakra, Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Kamis (20/3).
Sigit Artantojati, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kota Kediri, mengatakan pihaknya membacakan menuntut kedua terdakwa Achmad Masliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono selama satu tahun 6 bulan. Kedua terdakwa dinyatakan melanggar pasal 170 ayat satu KUHPidana.
“Alasan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni meresahkan masyarakat, korban mengalami luka lecet di siku kanan sisi dalam, luka memar di lengan kanan atas sisi dalam dan bengkak di dahi kiri,” katanya.
Perbuatan terdakwa juga membuat anak-anak korban menjadi trauma, lalu korban belum memaafkan para terdakwa. Kemudian yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Agenda berikutnya yakni satu minggu kemudian ialah pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, Akhir Kristiono, Penasihat Hukum Terdakwa, mengatakan dalam persiapannya pledoi minggu depan ia bakal melakukan pembelaan dengan akan mengejar poin pasal 170 yang akan ia gugurkan.
“Ya pledoi itu, ada pembelaan yang jelas itu kita akan sesuai dengan fakta yang ada dan akan kita lawan dengan barang bukti,” pungkasnya.(*)