KabarBaik.co – Barang bukti narkoba dan ribuan botol miras yang berasal dari hasil Operasi Pekat Semeru 2025 dimusnahkan oleh Forkopimda Kabupaten Kediri, di Mapolres Kediri pada Kamis (20/3).
Wakapolres Kediri Kompol Hary, mengatakan barang bukti itu merupakan hasil ungkap terhadap 198 kasus dan mengamankan 202 tersangka.
Adapun rinciannya tersangka yakni 172 tersangka kasus miras ilegal, dan 15 orang tersangka kasus narkoba.
“12 orang tersangka kasus judi, dan masing-masing 1 orang tersangka dalam kasus petasan atau mercon, pornografi, dan prostitusi,” ungkapnya.
1 alat berat dikerahkan untuk memusnahkan barang bukti yang diantaranya 17 gulungan kertas bahan petasan dengan berbagai ukuran, 500 gram bubuk petasan dalam 1 plastik, dan dua buah ponsel.
Kemudian dalam kasus miras ilegal, petugas memusnahkan barang bukti 42 jurigen atau sekitar 1.080 liter arak jawa dan 1.332 botol miras berbagai merek.
Sementara itu, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa mengaku dalam mencegah perluasan penyakit masyarakat maka pihaknya telah melakukan berbagai upaya dengan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, dan menggelar razia ke lokasi rawan peredaran miras.
“Dengan beragam langkah antisipasi ini Pemda setempat optimis di Kabupaten Kediri mampu mewujudkan Zero peredaran miras,” pungkasnya.(*)