Dongkrak PAD Jember hingga Rp 23 Miliar, Parkir Berlangganan Bakal Diterapkan Lagi

oleh -74 Dilihat
Salah satu titik parkir di Jember.
Salah satu titik parkir di Jember. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersiap menghidupkan kembali sistem parkir berlangganan yang ditargetkan mulai berjalan paling lambat Oktober 2026. Langkah ini diproyeksikan mampu memberi suntikan besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp 23 miliar.

Aturan mengenai tarif baru ini telah disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, pemilik kendaraan roda dua akan dikenakan tarif Rp 40 ribu per tahun, sementara pengendara roda empat dikenakan Rp 80 ribu per tahun.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember Gatot Triyono, menyampaikan bahwa angka potensi PAD tersebut dihitung berdasarkan data kendaraan tahun 2023 yakni 958.574 unit motor dan 89.327 unit mobil dengan estimasi tingkat kepatuhan pajak sebesar 60 persen.

Saat ini, Dishub Jember sedang fokus mematangkan persiapan teknis dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kami tinggal melakukan MoU dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian,” ujar Gatot.

Ia menambahkan, koordinasi bersama Komisi C DPRD Jember juga telah dilakukan untuk mendapatkan rekomendasi tertulis. Persetujuan dari legislatif tersebut dipastikan tidak mengubah isi maupun draf Perbup yang sudah difinalisasi.

Penyusunan aturan ini juga tak lepas dari dorongan para anggota dewan. Berbagai fraksi di DPRD Jember sebelumnya menyuarakan aspirasi agar sistem parkir berlangganan diterapkan kembali melalui forum sidang paripurna.

Kebijakan ini diambil berdasarkan catatan historis yang menunjukkan lonjakan penerimaan daerah saat skema serupa diberlakukan.

Di tahu 2008, Retribusi parkir konvensional hanya menyumbang Rp 1 miliar.
Tahun 2009, pendapatan melonjak ke angka Rp 6 miliar setelah sistem berlangganan diterapkan.

Tahun 2023, capaian retribusi menyentuh angka tertinggi sebesar Rp 10,6 miliar.
Tahun 2024, pendapatan anjlok menjadi Rp 1,5 miliar akibat dihentikannya skema berlangganan.

Secara regulasi nasional, pemungutan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang membolehkan penarikan retribusi terutang secara sekaligus sebelum layanan dimanfaatkan. Payung hukum Perbup Nomor 8 Tahun 2026 ini menjadi acuan resmi setelah melalui proses kesepakatan bersama Pemprov Jatim.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.