KabarBaik.co, Jember – Rencana pendirian gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Jember, memicu ketegangan. Proyek yang digadang-gadang membawa dampak ekonomi ini terbentur isu kemanusiaan lantaran lahan yang ditunjuk saat ini masih dihuni oleh puluhan warga.
Menanggapi gejolak tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Jember memanggil pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi pemindahan lokasi dan mencari jalan keluar terbaik.
Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni, mengungkapkan bahwa akar masalah berawal dari ketentuan pemerintah pusat yang mewajibkan gerai KDMP berdiri di atas lahan aset pemerintah atau desa.
Di Desa Jatimulyo, area yang dialokasikan memang berstatus tanah kas desa. Namun, area tersebut tidak kosong melainkan sudah ditempati warga sejak lama.
“Masalahnya, tanah desa yang ditunjuk ini sudah berpenghuni. Otomatis warga di sana harus dipindahkan atau digusur,” kata Tabroni, Sabtu (15/8).
Dari data pendataan paling terbaru, sedikitnya terdapat 9 Kepala Keluarga (KK) yang terancam kehilangan tempat tinggal jika pembangunan tetap dipaksakan di titik awal.
Warga terdampak bersama pendamping dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebenarnya sudah menawarkan titik alternatif agar pemukiman mereka tidak digusur.
“Sayangnya, opsi baru ini justru memunculkan kerumitan birokrasi lantaran lahan pengganti masuk dalam area Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” ungkapnya.
Sementra itu Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bergeming dan menolak pengalihfungsian lahan LSD tersebut. Kondisi ini memicu ‘perang’ regulasi di tingkat pusat.
KDMP: Berpayung hukum Instruksi Presiden (Inpres). LSD: Dilindungi oleh Peraturan Presiden (Perpres).
Politisi PDIP tersebut menyesalkan kekakuan regulasi di lapangan. Padahal, kebutuhan lahan untuk gerai KDMP terbilang sangat kecil.
“Luas yang dibutuhkan untuk KDMP ini sebenarnya cuma sekitar 1.000 m2. Sementara total area LSD mencapai puluhan ribu hektar. Harusnya untuk kepentingan publik seperti ini masih ada ruang diskresi yang bisa dibicarakan,” tegas Tabroni.
Menanggapi jalan buntu ini, DPRD Kabupaten Jember berjanji akan terus mendampingi warga dan pihak desa. Legislatif berencana berkonsultasi langsung dengan pemerintah pusat guna mendapatkan kepastian hukum terkait penentuan lokasi yang ideal tanpa mengorbankan rakyat kecil.(*)






