KabarBaik.co, Bojonegoro – Komisi B DPRD Bojonegoro meminta pemerintah daerah segera turun tangan menstabilkan harga gabah di tingkat petani yang mulai melemah saat musim panen raya. Di sejumlah wilayah, harga gabah bahkan masih berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, menegaskan negara harus hadir melindungi petani ketika harga gabah mulai tidak stabil. Menurutnya, salah satu langkah paling efektif adalah mendorong Perum Bulog melakukan pembelian gabah langsung dari petani sesuai HPP.
“Harapan kami pemerintah, dalam hal ini Bulog, segera melakukan pembelian gabah sesuai HPP dan membeli langsung dari petani. Kalau membeli dari tengkulak, pasti petani yang kalah,” ujar politisi Partai Golkar, Kamis (12/3).
Sigit menilai pembelian langsung oleh Bulog dapat membantu menjaga harga gabah tetap stabil di tingkat petani. Ia juga mendorong Bulog menjalankan fungsi utamanya untuk menyerap gabah secara maksimal selama musim panen berlangsung.
Langkah tersebut dinilai penting agar harga gabah di pasaran tidak terus merosot. “Bulog memang memiliki fungsi untuk menstabilkan harga. Caranya ya dengan segera membeli gabah dari petani,” katanya.
Menurut Sigit, turunnya harga gabah saat ini juga tidak memiliki alasan yang jelas. Apalagi kondisi cuaca di Bojonegoro relatif baik sehingga seharusnya tidak ada faktor signifikan yang menyebabkan harga anjlok. Ia menduga penurunan harga terjadi karena mekanisme pasar yang dimainkan pedagang atau tengkulak.
“Biasanya di awal panen mereka membeli dengan harga tinggi sesuai HPP. Tapi di pertengahan atau akhir panen, harga tiba-tiba diturunkan tanpa alasan. Ini strategi pedagang yang akhirnya merugikan petani,” jelasnya.
Karena itu, Komisi B DPRD Bojonegoro juga meminta Satgas Pangan Kabupaten Bojonegoro segera turun ke lapangan untuk memantau harga gabah. Pengawasan ini penting agar harga tetap sesuai ketentuan pemerintah, yakni berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang menetapkan harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram di tingkat petani.
“Kami berharap Satgas Pangan turun melakukan pengawasan agar petani merasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Sigit juga menyoroti perbedaan harga gabah antarwilayah di Bojonegoro yang dinilai tidak wajar. Menurutnya, petani membutuhkan kepastian harga saat panen sehingga tidak boleh terjadi ketimpangan yang merugikan mereka.
“Kasihan petani. Di satu daerah harganya tinggi, di daerah lain justru rendah. Seharusnya bisa stabil di HPP,” ujarnya.
Selain itu, jika penurunan harga dipengaruhi faktor penggunaan mesin panen atau kombain, ia meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro segera melakukan intervensi. Salah satunya dengan memfasilitasi peminjaman mesin kombain bagi kelompok tani maupun gabungan kelompok tani (gapoktan) di wilayah yang sedang memasuki masa panen.
“Kalau memang karena faktor alat panen, DKPP bisa membantu dengan meminjamkan kombain melalui kelompok tani atau gapoktan agar proses panen tetap lancar dan tidak menekan harga gabah petani,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Bojonegoro, Umar Said, menegaskan pihaknya membuka peluang seluas-luasnya bagi petani untuk menjual gabah ke Bulog. Kesempatan tersebut tidak hanya untuk petani perorangan, tetapi juga kelompok tani (poktan) maupun gabungan kelompok tani (gapoktan).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bulog untuk memastikan hasil panen petani dapat terserap dengan baik sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat produsen. Penyerapan gabah dilakukan sesuai HPP sebesar Rp6.500 per kilogram di tingkat petani sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2025. “Bulog berkomitmen hadir untuk petani,” kata Umar Said, Rabu (11/3).
Untuk mempermudah proses penjualan gabah, petani diimbau berkoordinasi dengan aparat pendamping di wilayah masing-masing, seperti Babinsa dari TNI maupun Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Selain itu, petani juga dapat menghubungi layanan call center Bulog untuk memperoleh informasi terkait mekanisme penjualan gabah. (*)








