DPRD dan Pemkab Jember Bedah Defisit Anggaran Rp 987 Miliar hingga Nasib PPPK

oleh -117 Dilihat
Rapat Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Jember. (Foto: Aji)
Rapat Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Jember. (Foto: Aji)

KabarBaik.co, Jember – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jember bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali menunjukkan komitmen keterbukaan publik. Dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2027. Dalam forum tersebut sepakat membuka pintu rapat secara transparan agar dapat dikawal langsung oleh masyarakat.

Langkah ini diambil guna menjamin akuntabilitas serta membuktikan ketegasan legislatif dan eksekutif dalam merancang arah pembangunan daerah.

“Melihat kondisi, kayaknya yang sekarang lebih baik dibuka saja, agar semua bisa disaksikan bahwa kita memang tidak main-main membahas KUA PPAS ini,” ujar Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Sabtu (1/8).

Fokus utama dalam pembahasan tersebut tertuju pada postur anggaran Jember yang mengalami ketimpangan cukup signifikan. Dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp4,5 triliun, rencana belanja justru membengkak hingga Rp5,5 triliun.
Kondisi ini memunculkan proyeksi defisit anggaran yang menembus angka Rp987 miliar.

Ahmad Halim mendesak eksekutif memberikan penjelasan mendalam terkait skema pembiayaan untuk menutup celah tersebut. Langkah ini krusial agar rancangan anggaran tidak membentur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membatasi ambang batas defisit maksimal di angka 2,5 persen.

Ia meminta kedua belah pihak fokus menuntaskan fondasi KUA sebelum melangkah lebih jauh. Jika struktur plafon APBD dinilai belum ideal, perbaikan harus segera dilakukan.

Selain persoalan defisit, nasib ribuan tenaga honorer yang beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut menjadi sorotan tajam. Di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja atau perumahan PPPK paruh waktu di berbagai daerah akibat keterbatasan anggaran, Pemkab Jember memilih mengambil langkah berbeda.

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ahmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa Bupati Jember memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja para tenaga non-ASN tersebut.

Meski demikian, Fauzi tidak memungkiri ketatnya ruang fiskal daerah. Aturan yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen membuat pemerintah daerah harus memutar otak.

Sebagai solusinya, Pemkab Jember mengambil kebijakan seperti, memprioritaskan kepastian dan jaminan keberlanjutan masa kerja para tenaga non-ASN.

Rencana penyesuaian atau kenaikan gaji PPPK baru diproyeksikan pada tahun 2029, saat kondisi keuangan daerah diperkirakan sudah lebih stabil.

Kebijakan ini dipandang sebagai jalan tengah untuk menjaga kepastian kerja para pegawai yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah hingga 2027 mendatang.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.